Manado, KOMENTAR.ID – Upaya proses Mekanisme Keadilan Restoratif Justice oleh Majelis hakim yang mengadili perkara, dengan Ketua Majelis Faizal Munawir Kossah, S.H terhadap para terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan Bank Milenial Manado masih dalam tahap kesempatan untuk ada perdamaian. Senin (20/7/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Tim Advokat terdakwa AV, Marthen M. Lendo, S.H., Julie Kimbal, S.H., dan Elsia Behuku,S.H., mengatakan hakim yang mengadili perkara masih memberikan kesempatan untuk berdamai, terdakwa dan pihak perbankan.
“Klien kami bisa mengupayakan dengan nilai nilai dan angka yang sudah dikemukakan dalam sidang, tinggal menunggu dari pihak perbankan, seperti apa, mau atau tidak,” singkat Tim Advokat Marthen Lendo dan rekan, usai sidang ketika diwawancarai sejumlah awak media.
Sebelumnya dalam sidang terdakwa AV mengungkapkan jika memohon adanya keringanan, dan dikarenakan tidak ada jaminan, sementara pihak bank meminta hal itu. “Akan dibayar kedepan, karena kami tidak punya jaminan, sementara pihak bank mau ada jaminan,” ungkap terdakwa memohon, dan agar tidak ada prasangka buruk melarikan diri.
Akan hal itu Ketua Majelis Hakim Faizal Kossah kemudian mengatakan dengan adanya KUHAP yang baru, penerapan sudah berbeda, bahwa Keadilan Restoratif Justice harus didahulukan, penjara itu bagian terakhir.
“Sepanjang masih ada lidah dan mulut, bisa berbicara. Bahwa penerapan KUHAP baru , sekarang berbeda. Jika dahulu masuk pengadilan, vonis taunya terima putusan, di penjara. Saat ini upaya Keadilan Restoratif Justice harus didahulukan, penjara itu bagian terakhir,” ungkap hakim ketua, usai mendengar permohonan terdakwa.
Ketua Majelis juga mengatakan ada juga mekanisme yang namanya pengakuan bersalah dan pemaafan hakim merupakan instrumen baru dalam sistem peradilan pidana.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, masih agenda MKR – Mekanisme Keadilan Restoratif, dan menunggu pihak perbankan untuk hadiri sidang. (Serly)






