Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan pemalsuan mencuat, mantan Lurah Malendeng resmi dipolisikan atas dugaan tindak pidana keterangan surat palsu terkait keterangan tanah terhadap pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
Laporan terhadap Mantan Lurah disampaikan Joice Bernadine Gosal melalui Kuasa Hukum, Kerwin Imanuel Hinonaung, SH berpendapat tindakan tersebut melanggar hukum dan merugikan kliennya.”Kami telah resmi melaporkan, Pengaduan dengan Nomor: 1815/2024 , Spkt/ Resta Mdo. Kemudian resmi Laporan Polisi Nomor: LP/B1189/2025, spkt/polresta Manado/ Polda Sulawesi Utara, tertanggal 17 Juli 2025. Dengan laporan dugaan tindak pidana surat keterangan palsu,” ungkap Advokat Kerwin Hinonaung kepada sejumlah wartawan, Senin (9/3/2026).
Kuasa Hukum menjelaskan, awalnya pada 13 April 2017 terlapor yang menjabat Lurah Kelurahan Malendeng mengeluarkan Surat Keterangan Nomor : 33/ S.K / K.054 / Kel.- Malendeng / IV / 2017 dimana didalamnya berisikan keterangan pada intinya Tanah tersebut milik dari Joice Bernadin Gosal dan tidak dalam sengketa.
“Namun di tahun 2020, muncul surat keterangan Nomor : 028-010 / K.05.4 / Kel-Malendeng / 1/ IX / 2020 Tanggal 01 September 2020 yang dikeluarkan oleh Lurah yang sama yang pada intinya menerangkan bahwa dilokasi tanah yang sama milik pelapor merupakan tanah milik orang lain,” terang Kuasa Hukum.
Atas laporan tersebut, Lelaki ASH atau Anwar telah resmi di tetapkan tersangka pada 6 November 2025, Dan telah dilakukan tahap satu pada 21 November 2025, tersangka sempat dilakukan penahanan.
“Oknum oknum lurah seperti ini harus diperhatikan, ini sangat membahayakan dan tidak patut dicontoh. Kami orang orang Manado, Manado itu kota yang berdoa, jadi orang orang benar itu harus muncul. Jangan ada orang yang menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi,” tegas Advokat. Kerwin Hinonaung.
Pada kesempatan yang sama, pelapor Joice Gosal bersama suaminya, pun angkat bicara terkait kronologi duduk perkara, bahwa di tahun 2017, terlapor menjabat Seklur (Sekretaris Kelurahan) di kelurahan Malendeng. Pada saat memohon surat, terlapor turut bertanda tangan, dalam surat yang dimohonkan, yang dikeluarkan oleh Lurah yang menjabat kala itu.
“Ketika lurah lama pensiun, nah terlapor di tahun 2020 jadi Lurah. Dia menerbitkan surat yang sama terhadap orang lain di objek yang sama. Kami tentunya merasa dirugikan, sehingga melaporkannya ke Polresta Manado,” sambung Jufry Tambengi (suami Joice Gosal/pelapor).
Menurutnya, perbuatan terlapor, tindakannya merugikan masyarakat, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, mungkin untuk kepentingan pribadi.
“Kami menghimbau kepada pemerintah kota, jangan orang seperti itu ditempatkan di wilayah yang lain, dan berbuat hal yang serupa, ini dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat,” kunci Jufry T, yang didampingi Kuasa Hukumnya.
Kasus yang kini tengah berproses di Kepolisian Resor (Polresta) Manado, Aparat diminta segera menindaklanjuti pejabat mantan Lurah Malendeng, sekarang Lurah kelurahan Calaca, agar perkara dapat diadili, hukum ditegakkan. Dan pelapor pun mendapat kepastian atas laporan pidana tersebut.Terlapor dilaporkan dengan sangkaan sebagaimana pada pasal 263 junto 266. (Serly)






