Manado, KOMENTAR.ID – Terdakwa James Ekbert Makikama sebagai Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung Tahun Anggaran (TA) 2022- 2023 dalam pembelaannya, yang dibacakan Penasihat Hukum (PH) Robert Lengkong S.H .M.A .C.L.A meminta agar dapat melepaskan terdakwa dari segala tuntutan dan membebankan saja dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp. 35.400.000,- , sesuai dengan kerugian negara yang timbul dari hasil perbuatan terdakwa. Kamis (29/1/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Selain itu, terdakwa meminta agar sebanyak 157 orang yang telah dikenai TGR, 7 orang termasuk dirinya yang sedang diadili, itu berarti masih ada 145 orang, salah satu diantaranya merupakan PPATK Perjalanan Dinas di Tahun 2022, yang nilai perbuatan mereka sama dengan terdakwa dengan jumlah TGR yang melebihi dari dirinya yang tidak ditetapkan tersangka dan diadili di Pengadilan.
“Majelis Hakim yang saya muliakan, Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati.Setelah mendengar dan membaca nota tuntutan yang dibacakan dan telah diserahkan kepada saya dimana saya telah terbukti secara bersama-sama melakukan tindak Pidana Korupsi sehingga merugikan keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp. 337.000.000,- ,Setelah melihat dari hasil jumlah kerugian negara ini dimana merupakan akumulasi dari total kerugian negara keseluruhan negara sebesar Rp. 3.357.476.162,- sesuai audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP terhadap berkas pertanggung jawaban 152 orang,” ujar terdakwa melalui Penasihat Hukum dalam pembelaannya.
“Dan sesuai laporan hasil audit BPKP telah dicantumkan daftar nama-nama sebanyak 152 orang yang telah dibebankan TGR dan nama saya juga tercantum dalam daftar dengan beban TGR sebesar Rp. 35.400.000,-,”.
Mengacu pada data yang ada dengan jumlah kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa dalam nota tuntutan JPU itu berarti terdakwa juga telah dibebankan kerugian negara, bukan cuma dari hasil kerugian negara yang timbul dari hasil perbuatannya, tetapi juga terdakwa harus menanggung kerugian negara dari hasil perbuatan orang lain.
“Pada perkara pokok sudah ada 6 orang yang ditetapkan tersangka dan sekarang sudah berstatus terdakwa, sesuai daftar nama hasil audit BPKP ada 152 orang yang sudah diperiksa dan ditetapkan pembebanan TGR itu berarti dari total 152 orang sudah ada 7 orang termasuk saya yang sedang diadili, itu berarti masih ada 145 orang,” lanjut Penasihat Hukum.
“Dan salah satu diantaranya merupakan PPATK Perjalanan Dinas Tahun 2022 yang nilai perbuatan mereka sama dengan terdakwa dengan jumlah TGR yang melebihi dari terdakwa yang tidak ditetapkan tersangka dan diadili di ruangan ini,” sambung Penasihat Hukum.
Bahwa hanya dibebankan dengan TGR saja, dalam UU Tipikor ada pasal yang menyebutkan bahwa Mengganti Kerugian Negara tidak menghapus perbuatan pidananya karena perbuatan ini telah terjadi.
“Majelis Hakim yang saya muliakan. Dengan ini saya bermohon sekiranya bukan kewenangan dari Majelis Hakim untuk menetapkan 145 orang ini sebagai tersangka, tetapi setidaknya dengan segenap kewenangan yang melekat sesuai fakta persidangan mengacu dari bukti yang ada dan keterangan dari para saksi sehingga Majelis Hakim dapat memasukan 145 orang ini dalam putusan,” pinta terdakwa dalam pembelaannya dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Erni Gumolili, SH,MH. Dan atau dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kemanusiaan agar dapat melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan dan membebankan saja dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp. 35.400.000,- ,- (Tiga Puluh Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) sesuai dengan kerugian negara yang timbul dari hasil perbuatan saya.”Kunci Penasihat Hukum.
Diketahui, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bitung, bahwa Terdakwa dituntut berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 200 juta, subsidiair 2 bulan kurungan.Terdakwa juga dikenai untuk Membayar uang pengganti sebesar uang pengganti sebesar Rp. 337.918.198,-.dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan, sebagaimana ketentuan yang berlaku maka diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun.
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah “Melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Dan”Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.” sebagaimana dalam dakwaan Kedua Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (Serly)






