Dugaan Korupsi Pada Lahan RSUD Maria Walanda Maramis Diduga Kuat Libatkan Delon, Keluarga Terdakwa Mengaku Akan Mengadu ke Presiden Prabowo

Minut, KOMENTAR.ID

Dugaan keterlibatan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Denny Kamlong Lolong (DKL) pada kasus pengadaan lahan RSUD Maria Walanda Maramis (MWM), kian jelas setelah salah satu personil Badan Anggaran (Banggar) DPRD Minut, Novi Paulus, memberikan pernyataan kepada awak media.

Pernyataan politisi PDIP Dapil Airmadidi-Kalawat seakan mempertegas  adanya kejanggalan dalam pembayaran lahan parkir tersebut.

“Waktu itu saya menolak pembelian lahan tersebut, karena masuk di detik-detik terakhir. Lagian, lahan yang akan dijadikan tempat parkir rumah sakit itu, lokasinya berjauhan dengan RSUD Maria Walanda Maramis. Dan kalaupun ada pembayaran maka itu hanya diketahui oleh pimpinan dewan,” sebut Novi, baru-baru ini.

Hal ini semakin diperkuat dengan keterangan 4 ASN dan satu tokoh agama yang merupakan Korpri alias korban perintah mantan Bupati Voni Aneke Panambunan (VAP), yang berulangkali memberikan sanggahan terhadap keterangan DKL.

Bahkan dalam sanggahan itu, para terdakwa sangat jelas mengungkapkan dugaan permainan mantan Bupati VAP dan DKL pada proses pemasukan dan pengesahan anggaran Rp20 miliar tersebut.

Diketahui atau yang akrab juga disapa Delon yang kini menjabat Ketua Fraksi PDIP di DPRD Kabupaten Minut, sudah beberapa kali diperiksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulut.

Tapi anehnya justru mereka yang tidak seperser pun menerima aliran dana harus dituntut 4-5 tahun penjara dan ganti rugi masing-masing Rp400 dan Rp500 juta rupiah sedangkan DKL cs sampai saat ini masih menghirup udara segar.

“Anehkan kelima terdakwa dijatuhi hukuman karena dituduh ikut memperkaya orang lain sementara yang diperkaya sampai saat ini belum tahu ada dimana dan belum diketahui statusnya,” sorot salah satu keluarga terdakwa.

“Kami sebagai keluarga terdakwa akan berusaha melaporkan kasus ini ke Polda Sulut, KPK dan akan berusaha untuk bertemu dengan bapak Presiden Prabowo,” kuncinya.

Sampai saat ini kelima terdakwa masih menunggu nasib mereka sambil berusaha untuk mendapatkan keadilan pada kasus yang diduga ikut melibatkan mantan Kaban Keuangan Minut Petrus Macarau, mantan Kaban Bapelitbang, Arnolus Wolajan, Mantan direktur PDAM Deybert Rooroh.

[TIM KID]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts