Bitung, KOMENTAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung tengah lakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di Perumda ( Perusahaan Umum Daerah) Pasar Bitung di tahun 2021 hingga 2024, dengan sementara lakukan perhitungan kerugian negara dan dalam waktu dekat ini, sudah akan ditetapkan tersangkanya.
Kasi Intel Kejari Kota Bitung, Justisi Devli Wagiu, SH, ketika diwawancarai media ini, Selasa (10/3/2026) mengatakan perkara ini, sementara dalam perhitungan kerugian negara.
“Saat ini, kami telah melakukan penyidikan terkait perkara penyalahgunaan keuangan di Perumda Pasar. Status sementara perhitungan kerugian negara,” ungkap Kasi Intel Justisi Wagiu, ketika bersua di Pengadilan Negeri (PN) Bitung.
Menurut Kasi Intel, dalam perkara ini, sudah diperiksa sebanyak 9 orang saksi. Ditanyai, apakah sudah ada tersangka, dikatakan- nya jika tidak ada aral melintang, akan segera ada ditetapkan tersangka dalam waktu dekat.
“Jika sudah selesai perhitungan kerugian negara. Jika Tuhan berkenan, tidak ada halangan, bulan depan, April, selesai Hari Raya Idul Fitri, mungkin sudah akan ada segera penetapan tersangka,” singkat Kasi Intel Justisi Wagiu.
Penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di institusi tersebut di tahun 2021 hingga 2024. Bahwa langkah ini merupakan komitmen penegakan hukum dan pengawasan terhadap BUMD agar pengelolaan dana publik dapat berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. (Serly)






