Dugaan Korupsi Dana Hibah, dari Pemprov ke Sinode GMIM beri UKIT Theologia kembali (lagi) Sinode

Suasana saat sidang dan usai persidangan dugaan korupsi dana hibah, saat JPU Tim Pidsus Kejati Sulut hadirkan saksi Anneke Lumi. Senin (13/10/2025) di Pengadilan Tipikor pada PN Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM Sinode Tahun Anggaran (TA) 2020-2023, kembali bergulir, Kali ini Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut menghadirkan 4 saksi. Senin (13/10/2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Sidang dengan Majelis Hakim, Achmad Peten Sili, SH MH, anggota Iryanto Tirandah, SH MH dan Adhoc Kusnanto Wibowo, SH.

Terkait bantuan dana Hibah Tahun Anggaran (TA) 2020 – 2022 yang memuat program diantaranya untuk kegiatan Beasiswa Mahasiswa Fakultas Teologi UKIT Yayasan GMIM Ds. A.Z. R. Wenas.

Saksi Anneke Lumi mengatakan ada transferan uang dari Sinode GMIM ke rekening Fakultas Teologi UKIT untuk mahasiswa.

“Tahun 2020, beasiswa dari Pemprov untuk mahasiswa kurang mampu, 29 Juli 2020, TF (Transfer) Rp300 juta. Pak Recky Montung (Bendahara Sinode GMIM) ada bilang uang dari provinsi. Ada juga sejumlah Rp3.030 miliar. Ketika transfer, cuma bilang sudah di TF untuk beasiswa. Uang masuk di rekening, TF lantas WA,” ujar saksi sebagai Kasubag Keuangan (2008-sekarang) UKIT.

Dalam keterangan saksi, uang beasiswa mahasiswa, dari yayasan/fakultas tidak pernah ada permintaan untuk beasiswa, adapun data nama nama penerima beasiswa dari Sinode GMIM sendiri.

“Tidak pernah ada permintaan (beasiswa), saya tahu tidak ada. Ada data untuk beasiswa mahasiswa GMIM 85 orang, Bolmong 22 orang,” sambung saksi.

Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin Tumundo sebagaimana dalam BAP saksi yang dibacakan, apakah dana itu disalurkan ? sementara dalam LPJ Sinode GMIM, itu dimasukan.

Terungkap, jika dana itu tidak disalurkan ke mahasiswa, uang tidak keluar, melainkan uang dipakai untuk biaya operasional dan lainnya.

“Tetap mereka (penerima beasiswa) kuliah, tetap nama nama itu, karena mereka tidak bayar uang semester jadi tetap kuliah,” ungkap saksi.

Dan pertanggung jawaban atas beasiswa bantuan pemerintah propinsi, pihak fakultas memang tidak ada laporan pertanggung jawaban. “Tidak dibuat laporan, karena uang  tidak diberikan ke mahasiswa, karena mahasiswa kuliah tidak bayar.”.

DANA KONTRIBUSI -SENTRALISASI Yayasan Ke Sinode GMIM

Menariknya, Ada kontribusi dari yayasan, Fakultas Theologi UKIT ke Sinode GMIM. Yang ketika uang dana hibah masuk, uang dari GMIM masuk, itu sebagai bentuk pembayaran beasiswa, lantas dikembalikan lagi ke GMIM.

Contohnya, di Maret 2020 sejumlah Rp200 juta, dan bulan Oktober ditahun yang sama, sejumlah Rp.500 juta, total 700 juta. Ditahun 2021, sejumlah Rp1,8 Miliar. Ditahun 2022 ada tiga kali uang masuk total Rp3.030 Miliar, kembali ke Sinode GMIM sejumlah Rp1.5 Miliar.

“Kontribusi – sentralisasi fakultas untuk sinode GMIM,” ucap saksi, bahwa yayasan Fakultas Theologia tetap masih mampu dalam keuangan, karena ada uang masuk dari ribuan mahasiswa reguler yang bayar uang semester.  

Meskipun demikian, “Uang tidak perlu datang dan pergi, kayak orang ukur nyawa saja, datang dan pulang,”. Ucap Hakim Ketua Majelis dalam ibarat kata bijak.

Anggota Majelis hakim pun dalam pertanyaan, “Jangan sampai ini pencucian uang ibu, di ofor ke teologis balik ke Sinode. Sejak kapan Fakultas memberikan kontribusi ke Sinode?. Hati hati jangan nanti ada pencucian uang.”.

Yang oleh saksi menjawab, kontribusi ke GMIM sejak dibawah tahun 2020, dan diatas tahun tersebut.

Atas keterangan dari saksi Anneke Lumi, tidak ada tanggapan dari para terdakwa, terlebih terdakwa Pdt. HA alias Hein yang oleh saksi memberi keterangan berkaitan dengan terdakwa.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tim Pidsus Kejati Sulut, Pingkan W.I Gerungan SH MH, Edwin Berly Felix Tumundo SH MH, Christyana O.Dewi SH MH, Mita Ropa SH MH, Yasmin Samahati SH MH dan Julia Fransiska Rambi SH MH.

Menghadirkan para saksi yakni : Dance Moko (kepala tukang pembangunan gedung Rektorat UKIT) , Anneke Lumi (Kasubag Keuangan UKIT), Jean Sumilat (anggota DPRD Manado yang diperiksa dalam hubungannya dengan Vendor) dan Martin Tatumpe.(Pemilik Vendor dalam perkemahan pemuda GMIM)

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts