Ratahan, KOMENTAR.ID-
DPRD Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah, Jumat (24/03/2023) di gedung Sporthall Mitra.
Ketua DPRD Mitra Marty Ole mengatakan, perda tersebut merupakan terobosan untuk mengelola sampah sehingga bernilai ekonomis dan menunjang pendapatan asli daerah (PAD).
“Nanti, pengelolaan sampah akan dikelola sedemikian rupa sesuai dengan aturannya sudah jelas, kita berharap dengan adanya perda ini dapat mendatangkan PAD yang lebih optimal,” katanya.
Menurut dia, perda yang disahkan itu lebih pada pengelolaan infrastruktur hingga proses pembuangan akhir di TPA.
“Pengelolaan yang diatur dalam perda ini mulai dari hulu sampai hilir, atau mulai dari pengangkutan hingga pada pembuangan akhir,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Mitra James Sumendap mengatakan, perda pengelolaan sampah sebelumnya sudah ada, namun saat ini lebih ke perubahan untuk mengoptimalkan PAD.
“Sarana prasarana tentu akan dilengkapi, tapi kita tidak bisa sepenuhnya bergantung pada sarana prasarana jika pengelolaannya belum baik dan tidak didukung oleh budaya hidup bersih di kalangan masyarakat,” katanya.
[kid]






