Ratahan, KOMENTAR.ID-
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Reseor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil membekuk tersangka mafia migas AE alias Pendi, Warga Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Mitra, di lokasi pertambangan Weda, Maluku Utara, Rabu (22/03/2023).
Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mitra berdasarkan Nomor DPO/07/XI/2022/Reskrim, tertanggal 7 November 2022 an AHMAD EFENDI ILOLU alias PENDI.
Berdasarkan surat Nomor LP/A/178/VIII/2022/RES-MITRA/POLDA SULUT, 8 Agustus 2022, tersangka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana Penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM jenis solar bersubsidi, Pasal 55 UU RI Nomor 22 tentang Migas sebagaimana dirubah UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja KUHP.
Barang bukti yang sudah diamankan Polres Mitra yakni, 6,2 ton BBM solar subsidi dan Dokumen surat nota penjualan BBM Solar subsidi.
Kapolres Mitra, AKBP Feri Sitorus dalam keterangannya mengatakan, pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2022 sekira jam sekira 18.30 WIT, telah diamankan oleh Resmob Polres Weda Halmahera Tengah Polda Malut, sdr AHMAD EFENDI ILOLU alias PENDI yang merupakan DPO tersangka kasus Migas di Polres Minahasa Tenggara Polda Sulut.
“Tersangka AE alias Pendi diamankan dilokasi kompleks Tekindo, Desa Lukolamo Kec. Weda Tengah Kab. Halmahera Tengah dimana saat itu tersangka bekerja di salah satu perusahaan tambang yang ada di daerah tersebut,” ungkap Sitorus.
Selanjutnya, tambah Kapolres, tersangka dijemput oleh Tim Sat Reskrim Polres Mitra dan dibawa kembali ke Minahasa Tenggara untuk diserahkan ke JPU bersama barang bukti (Tahap 2).
Kapolres menjelaskan, AE alias Pendi adalah tersangka kasus migas di wilayah Polres Mitra yang melarikan diri setelah sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejari Minsel berdasarkan surat nomor :B-579/P.1.16/Eku.1/11/2022, tanggal 3 November 2022 dan kemudian oleh penyidik diterbitkan DPO.
“Sebelumnya diketahui tersangka melarikan diri ke daerah Papua, kemudian berpindah ke wilayah Weda Kab. Halmahera Tengah,” ujar Kapolres.
“Setelah penyidik mengetahui lokasi keberadaan tersangka, kemudian penyidik Polres Mitra melakukan koordinasi dengan pihak Polres Weda, Halmahera Tengah untuk mengamankan tersangka yang merupakan DPO Polres Mitra, Polda Sulut,” tandasnya.
Barang bukti tindak pidana migas yang dilakukan pelaku yang diamankan Polres Mitra, sebanyak 6,2 ton BBM jenis Solar subsidi.
[*/kid]






