DLH Manado Dukung Penuh Edaran Pemilihan Sampah

Oplus_131072

Manado, KOMENTAR.ID

Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menjalankan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021, Wali Kota Manado, Andrei Angouw, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100-3-4/D.11/LH/540/2026 tentang Pemilahan Sampah.

Surat Edaran ini mewajibkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari perangkat daerah hingga tingkat rumah tangga, untuk melakukan pengurangan dan penanganan sampah secara mandiri di wilayah masing-masing.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah Kota Manado menetapkan beberapa instruksi khusus bagi berbagai sektor.

Hal itu mendapat dukungan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Manado Pontowuisang Kakauhe, yang notabenenya memiliki peran penting dalam menunjang estetika kota dan pengolahan sampah.

Menurutnya, DLH sedang gencar melakukan pemeliharaan berkaitan dengan kondisi pohon yang bisa mengganggu fasilitas dan pengguna jalan.

Dibarengi juga dengan pengelolaan sampah.

‘Kami sedang lakukan pemeliharaan, salah-satunya penanaman pohon, baik yang sudah ada ataupun yang baru akan di tanam. Apalagi pedestarian yang berada di kawasan Megamas hingga Kantor Polresta Manado, yang menjadi pusat perhatian warga dan masyarakat,” ujar Ponto.

Ponto juga mengaku, mendukung penuh edaran Pemerintah kota Manado soal Pemilahan Sampah, yang menjadi poros utama menjaga estetika kota Manado.

“Saat ini juga ada edaran dari Pak Walikota soal menjaga kelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan sampah, itu menjadi rangsangan positif bagi kami menjaga kinerja dan pelayanan dalam rangka mendukung program pemerintah. Saya mengajak masyarakat juga untuk bersama-sama menunjang program ini demi keindahan dan kebersihan di kota Manado,” tutup Ponto.

Diketahui, dalam waktu dekat, Pemkot melalui DLH Manado akan menggelar kegiatan sosialisasi, menindaklanjuti surat edaran tentang pemilahan sampah.

[Kid/rol]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts