Ditjen Pas Tabrak Perpres Prabowo, Delapan ASN Rupbasan Manado Terancam Gagal Beralih ke Kejaksaan

Manado, KOMENTAR.ID

Niat delapan aparatur sipil negara (ASN) yang mengabdi di Rupbasan Manado untuk beralih status pegawai Kejaksaan terancam gagal. Itu lantaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) diduga tidak menggubris Peraturan Presiden (Perpres) Prabowo Subianto Nomor 155 tahun 2024 yang mengatur bahwa ASN Rupbasan langsung berada di bawah Kejaksaan bukan Kementerian IMIPAS.

“Mereka 8(delapan) ASN. Mau beralih ke Kejaksaan tapi diduga ditolak karena sampai per 27 Oktober 2025 data yang masuk di Sekjen hanya 3(tiga) orang ASN yang “TERTARIK” beralih ke Kejaksaan.
Padahal Perpres Nomor 155 pasal 76 sudah mengatur jelas bahwa SDM Rupbasan itu beralih ke Kejaksaan tapi diduga tidak digubris Ditjen Pas.

Katanya cuma tiga orang yang tertarik. Ini kan hak ASN,” ujar pengacara Semmy Watti SH, Jumat (30/10/2025) siang dalam sambungan telpon.

Menurut dia, semua Rupbasan seluruh Indonesia sudah mengalihkan hampir semua ASN -nya ke Kejaksaan tinggal Manado yang belum.

“Ini Rupbasan pengelolaannya sudah dibawah Kejaksaan, bukan di bawah Kementerian Hukum dan HAM lagi seperti dulu atau KEMENIMIPAS sekarang setelah adanya Perpres Nomor 155 tahun 2024 yang jatuh tempo pemberlakuannya pada 05 November 2025.

Seluruh indonesia, di tiap Provinsi hampir semua sudah dialihkan dari KEMENIMIPAS ke Kejaksaan.. Sulut yang bersedia 11, Dirjen Pas melalui Sekjen bilang ke Kejagung cuma 3. Aneh,” pungkas Watti.

[Kim]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts