Manado, KOMENTAR.ID
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dipandang perlu segera mencopot Usman Bangun dari jabatan GM PLN Sulutenggo. Desakan pencopotan itu datang dari masyarakat antikorupsi Sulut dan warga pemilik tanah. Usman dianggap mengetahui dan dengan sengaja membiarkan salah satu divisi PLN Sulutenggo menyerobot lahan orang untuk membangun infrastruktur dan fasilitas PLN tanpa izin.
“Dengan situasi ini akan sangat merugikan PLN. Tidak mungkin dia tidak tahu. Saat Presiden Prabowo Subianto menegaskan berulang-ulang soal efisiensi anggaran dan profesionalitas kinerja perusahaan negara, GM PLN Sulutenggo malah membiarkan anak buahnya serobot lahan orang untuk kepentingan PLN. Jadi wajar dan sudah seharusnya Dirut PT PLN mencopot jabatan Usman Bangun. Karena ini aib perusahaan negara yang dia pimpin di daerah,” desak Ketua DPD PAMI Perjuangan Sulut Jeffrey Sorongan, Minggu siang di Manado.
Aktifitas pembangunan fasilitas PT PLN di Desa Pulisan, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara mulai menuai kecaman pemilik tanah. Pasalnya perusahaan negara itu mengambil tindakan sembrono dengan menyerobot lahan orang untuk membangun infrastruktur. PLN tidak terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tapi langsung serobot lahan milik Yopi Taroreh.
Kondisi ini menyebabkan Unit Induk Pembangunan (UIP) & Unit Pelaksana menjadi tertuduh. Karena UIP merupakan unit pengelolan aset dan sarana-sarana PLN. UIP terdiri dari tim yang terintegrasi di unit-unit pembangunan dan pelayanan untuk memfasilitasi kebutuhan proyek ketenagalistrikan. Namun sayangnya tim tersebut bekerja serampangan dan menyebabkan PLN akan mengalami kerugian karena harus dua kali membayar ganti rugi ke pemilik lahan, jika pembayaran pertama teryata menyasar ke tangan mafia tanah.
Pemilik tanah Yopi Tarore yang pada Selasa (20/1/2026) turun meninjau lokasi menemukan PLN sudah mulai membangun fondasi dan menancapkan tiang di atas tanah miliknya tanpa izin dan pemberitahuan terlebih dahulu.
“Fasilitas untuk masyarakat itu oke. Tapi sebagai perusahaan negara, manajemennya harus tertata. Masa tanah saya koq langsung diserobot. Tentu saya tidak terima,” ujar Yopi Tarore, Kamis siang di Manado.
Ia menegaskan, dirinya sudah menemui Kepala Desa setempat. Bahkan si Kepala Desa juga sudah menegur para pekerja yang masuk lokasi tersebut.
“Namun berselang beberapa jam kemudian, para pekerja masuk lagi, bekerja lagi di lahan saya,” tutur Yopi.
Ia menyatakan status lahan itu milik dia berdasarkan Register Nomor 201 Folio 54 yang tercatat di Desa Pulisan.
“Semua alas hak ada termasuk Denah. Tanah itu seluas 7000 meter persegi,” ujar Yopi.
Dia meminta PLN agar secara sadar menghentikan kegiatan jika tidak berniat mengganti untung kepada dirinya sebagai pemilik lahan.
“Apapun alasannya, saya pemilik lahan yang berhak menuntut kerugian,” tegas Yopi.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mencari konfirmasi pihak PLN.
Terpisah, Hukum Tua (Kepala Desa) Pulisan Benhar Djarang membenarkan ada pembangunan di lahan warga oleh PLN.
“Setahu saya, sesuai data desa itu tanah milik Yopi Tarore. Saya sudah menyampaikan ke pimpinan kami yakni Camat Likupang Timur dan juga sudah memanggil pemilik tanah (Yopi Tarore),” ungkap Djarang. (kim)






