Sangihe, KOMENTAR.ID
Proyek yang menyeret uang rakyat senilai kurang lebih Rp35. 249. 424. 000, berupa pekerjaan rehabilitasi jembatan penyeberangan di pelabuhan Pananaru, Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut), diduga bermasalah.
Dugaan ini diperkuat dengan proyek yang masa kerjanya 300 hari kalender kerja dengan batas waktu pekerjaan sekitar tanggal 25 Oktober 2024 ini, faktanya belum tuntas sampai awal Januari 2025. Padahal, pekerjaan telah dimulai sejak Januari tahun 2024 silam.
Tidak heran jika belakangan beragam opini miring warga mulai menyerempet ke proyek yang adalah salah satu titik sentral perkembangan perekonomian di Kabupaten Sangihe ini.
Di sisi lain, molornya pengerjaan proyek tersebut juga ikut berdampak pada terhambatnya aktivitas bongkar muat di pelabuhan yang menjadi nafas rumah tangga para sopir truk penyeberangan di Kabupaten Sangihe ini.
Akan kondisi ini, sejumlah sopir truk penyeberangan mulai melakukan aksi protes.
Sementara itu, salah satu pelaksana lapangan pada proyek tersebut, Ricky Kolanus saat ditanyakan perihal keterlambatan penyelesaian pengerjaan proyek berdalih dengan alasan adanya adendum.
“Mohon izin, ada adendum waktu pelaksanaan proyek, Pak (Wartawan),” jawabnya singkat.
Namun saat ditanya apa penyebab adendum serta kapan batasnya, dia enggan menanggapi.
“Mohon izin pak, kalau soal itu baiknya tanya langsung aja ke BPTD,” ujarnya.
[kid]






