Manado, KOMENTAR.ID
Pejabat Kantor Wilayah Hukum dan HAM yang juga mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Klas IIA Manado lelaki RR alias Rony diseret ke Polres Kota Manado. Rony dilaporkan mantan narapidana Hja. Rahmawati Doko terkait tindakan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.
Peristiwa pemerasan memanfaatkan jabatan itu berlangsung saat Rahmawati menyandang status napi dan Rony memegang jabatan Plt Karutan Manado sejak awal Agustus 2018 silam. Kemudian berlanjut ketika Rahmawati bebas bersyarat. Puncaknya kata Rahmawati, sejak Januari hingga Juli 2022 lalu, Rony masih memerasnya tiap hari dengan ancaman mencabut status pembebasan bersyarat (PB).
Kepada wartawan di Polres Manado, Rahmawati menjelaskan, pada periode Januari – Juli 2022, Rony melakukan penipuan dan pemerasan tiap hari Rp5 juta hingga Rp7 juta.
“Kalau saya hanya beri Rp5 juta, selang waktu dua atau tiga jam berikut dia telpon marah-marah. Dia paksa saya harus genapkan 7 juta. Tiap hari dia tipu dan paksa saya,” ungkap Rahmawati di Polres Manado, Selasa (3/1/2023).
Menurut perhitungan Rahmawati, Rony sudah memperdayainya sekitar Rp2 miliar lebih.
“Itu hitungan selama 7 bulan saya sudah di luar. Belum terhitung di Rutan Manado dulu,” tutur Rahmawati.
Ia juga menyentil bahwa awal setoran itu karena Rony menjanjikan proses penyelidikan masyarakat (lidmas) sebagai tahapan pembebasan bersyarat. Rony disebut dua kali melakukan lidmas tapi tidak tuntas. Lidmas kemudian dilanjutkan oleh pegawai yang lain.
“Itupun penuhi permintaannya tiap hari. Ada saksi mata semua,” tegas Rahmawati.
Lebih lanjut, Rony diduga memanfaatkan jabatannya untuk urusan izin keluar sehari bagi narapidana. Rahmawati mengatakan, diri diminta membayar Rp10 juta hingga Rp15 juta ke Rony untuk sekali izin setiap keluar rutan.
“Saya bayaran tertingga dari semua napi yang izin. Satu kali keluar Rp15 juta,” terang Rahmawati.
Hingga berita ini diturunkan, Rony masih memenuhi pemeriksaan penyidik Polres Manado. Sementara itu, ada saksi yang sudah dimintai keterangan.
“Saksi ada. Sudah diminta keterangan oleh penyidik. Karena setiap transaksi, saksi juga dipanggil oleh Rony. Jadi dia tidak bisa berdusta,” pungkas Rahmawati. (red)






