Bitung, KOMENTAR.ID
Dugaan pelanggaran disiplin di jajaran ASN Pemkot Bitung sepertinya perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang seperti BKN, Kemendagri,Menpan RB pasalnya baik kasus Netralitas maupun disiplin seperti mangkir dari tugas dan tanggung jawab di kantor sepertinya menjadi barang biasa.
Kasus Netralitas pun tak kunjung mendapat perhatian dari BKN RI bahkan parahnya salah satu pelanggaran kasus Netralitas kini menjabat sebagai Kaban BKPSDM Pemkot Bitung yang keabsahanya sejak lama di pertanyakan publik,namun Pemkot Bitung terkesan tertutup akan hal tersebut.
Tak hanya terlibat dalam kasus Netralitas Oknum GM yang saat ini menjabat sebagai Kaban BKPSDM diduga sering absen pada saat masi berkantor di bagian organisasi,hal ini saat di konfirmasi ke Kabag Organisasi Pemkot Bitung Nicky Kondo, Senin 01/09/2025 via pesan WhatsApp seakan tak bisa menegaskan jika yang bersangkutan loyak dan aktif ngantor saat di bagian organisasi.
Bahkan saat diminta untuk menunjukan daftar hadir GM Kabag organisasi berkilah jika terkait data presensi merupakan sesuatu hal yang tidak wajib di sampaikan ke publik.
hal ini mengindikasikan jika dugaan adanya pelanggaran disiplin sering alpa nya oknum GM di kantor tersebut. “terkait data presensi tidak wajib kami sampaikan sesuai UU 14/2008 dan PP 61/2010” jawab dia singkat .
Lebih jauh saat di tanyakan apakah oknum GM rajin masuk kantor saat di bagian organisasi,Nicky Kondo menjelaskan jika ada saat/kondisi tertentu yang bersangkutan tidak full berkantor.” Dalam kondisi/waktu tertentu yang bersangkutan tidak full berkantor dgn keterangan yang kami ketahui/izinkan, sama dengan pegawai yang lain juga jika ada kepentingan diluar kantor”.Ujar dia.
Perlu di ketahui sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), sebagian besar informasi publik memang harus terbuka dan dapat diakses, namun terdapat informasi yang dikecualikan (rahasia) dan tidak dapat diberikan kepada publik.
Informasi yang dikecualikan ini antara lain yang dapat membahayakan negara, berkaitan dengan hak pribadi, atau rahasia jabatan.
Terkait hal ini Praktisi Hukum Paul Kumentas menegaskan Prinsip dasar yang menjadi nyawa UU 14/2008 adalah Keterbukaan, sebagaimana jelas tertuang dalam judul UU tersebut; Keterbukaan Informasi Publik.
Itu jelas tertulis dalam konsideran UU tersebut, yang menjadi tujuan dibentuknya UU Keterbukaan Informasi Publik.Bahkan lebih tajam lagi dalam poin c konsideran, yang menyatakan bahwa Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan public terhadap penyelenggaraan negara.
“Pejabat Publik jangan berusaha menipu rakyat dengan memutarbalikkan logika berpikir Undang Undang. Ini adalah penyesatan logika ala “iblis” di Taman Eden, yang menipu Hawa dengan mengatakan bahwa Allah pasti melarang manusia untuk makan buah semua pohon di taman Eden, padahal justru Allah membolehkan manusia makan semua buah, dan hanya 1 buah yang dikecualikan”Tegas Kumentas.
Lebih lanjut dirinya menegaskan Jangan membuat seolah-olah UU 14/2008 dan PP 61/2010 melarang rakyat mendapat informasi publik, kecuali yang diperbolehkan. Ini kacau.Jangan terus membodohi rakyat, dengan penyesatan logika hukum.
Dirinya menjelaskan Kehadiran seorang ASN di tempat kerja, jelas merupakan informasi publik yang wajib terbuka, karena ini untuk pengawasan public terhadap penyelenggaraan negara (poin c konsideran)Apakah ini termasuk rahasia jabatan? Penjelasan Pasal 6 huruf c, UU Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa Yang dimaksud dengan “rahasia jabatan” adalah rahasia yang menyangkut tugas dalam suatu jabatan Badan Publik atau tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang -undangan.”Jadi, presensi ASN di kantor, jelas bukan termasuk rahasia jabatan, dan bukan jenis informasi yang dikecualikan.Publik berhak tahu”.Tutup Paul Kumentas SH. GM sendiri yang saat ini menjabat kaban BKPSDM Kota Bitung saat di confirmasi melalui WhatsApp terkait hal tersebut maupun kasus Netralitas enggan memberikan jawaban. (VM)






