Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos , Mantan Istri Jadi Terdakwa

Kasus UU ITE, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fika Saleh membacakan dakwaan, Senin (5/1/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat perempuan inisial MK resmi jadi terdakwa, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fika Saleh, SH, MH, dengan telah dibacakan dakwaan , Senin (5/1/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Dalam dakwaan JPU, MK yang adalah mantan istri lelaki inisial IM, saksi Korban IM secara pribadi menilai, nama baiknya tercemar dan malu.

Bahwa  pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau masih dalam tahun 2024 yang bertempat di Kelurahan Sario Utara Kecamatan Sario Kota Manado tepatnya di Warung Pojok Manado Town Square.

Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

“Yang kenyataannya terdakwa MK sama sekali tidak pernah diperlakukan seperti yang di sebutkan pada video maupun berita di berbagai media sosial oleh saksi korban IM. Sehingga dengan adanya berita dan video di Media Online dan media sosial lainnya membuat saksi korban IM merasa sangat malu dan tercemar nama baiknya,” ucap JPU dalam dakwaan dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Iriyanto Tiranda, SH,MH.

Usai membacakan dakwaan, terdakwa MK yang didampingi Penasihat Hukum (PH) tidak mengajukan eksepsi atau keberatan ,sehingga pada sidang berikut, akan dilanjutkan  pembuktian, dengan JPU menghadirkan para saksi saksi.

Oleh JPU, perbuatan terdakwa diatur dan diancam sebagaimana Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts