Bitung, KOMENTAR.ID
Proyek pembangunan jembatan di Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, diduga kuat telah terjadi korupsi.
Diketahui, proyek senilai kurang lebih Rp2,98 miliar ini dikerjakan oleh CV Karya Siaga, dengan nomor kontrak 07/602.1/SP/DAU/JEMBATAN PINOKALAN/PPK-BM/VII/2023 yang ditandatangani pada tanggal 4 Juli 2023. Pembangunan jembatan tersebut dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bitung melalui Dana Alokasi Umum (DAU) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Adapun lama pekerjaan proyek tersebut adalah 150 hari kalender. Meski demikian, walaupun proyek ini telah rampung tepat waktu namun disinyalir proses pengerjaannya tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan.
Dugaan adanya korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut bermula dari sejumlah warga yang rutin melewati jembatan tersebut dengan mempertanyakan transparansi dalam penggunaan anggaran, terutama setelah melihat kondisi fisik jembatan yang dianggap tidak sesuai dengan anggaran yang tercantum di papan kontrak.
Beberapa warga mencurigai adanya mark-up dalam proyek ini karena sebagian besar jembatan hanya terdiri dari fondasi batu pecah yang tidak sesuai spek material yang harus digunakan.
Aktivis Robby Supit menilai hasil akhir pengerjaan proyek jembatan tersebut tak sebanding dengan nilai yang dianggarkan.
“Kami meminta aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan ulang terkait kesesuaian anggaran dan kondisi fisik jembatan,” pinta Supit.
Menurutnya, tindakan tegas dari aparat akan semakin mengukuhkan program penindakan korupsi sebagaimana digaungkan Presiden Prabowo Subianto yang di kenal dengan Astacita.
“Kami berharap secepatnya dilakukan investigasi secara menyeluruh terhadap pengerjaan proyek ini (jembatan Ranowulu) agar tidak menimbulkan isu liar,” tutupnya.
[vm/kid]






