Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan penyerobotan tanah yang menjerat empat terdakwa dalam satu berkas, yakni AWG alias Arie, JHG alias Jemmy, SB alias Senjata, dan JM alias Masinambow atas laporan pihak PT Buana Propertindo Utama milik Jimmy Widjaya, Mantojo Rambitan (Pelapor) tengah bergulir, Senin (10/11/2025)di Pengadilan Negeri (PN).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut, Natalia Katimpali SH, dan James Pade SH MH menghadirkan tiga saksi, Mantojo Rambitan (Saksi Pelapor) dan dua orang legall dari perusahaan, Mukti Akmal Nizam dan Fahrizal Nasution.
Keterangan para saksi sangat bertentangan dengan dakwaan pasal 167 tentang penyerobotan bersama sama, bahwa para terdakwa melakukan perbuatan penyerobotan di November 2024 membuat dakwaan JPU lemah, berikut hal hal yang terungkap dari keterangan para saksi yang dihadirkan JPU :
Saksi Mantoyo Rambitan sebagai saksi pelapor, juga Kepala Cabang (Kacab) perusahaan, melaporkan peristiwa di bulan November tahun 2024, sementara saksi menerangkan dalam sidang, jika mengetahui para terdakwa telah menduduki lahan sejak sebelum tahun 2024. Saksi ini juga ,pernah melaporkan dua orang dari tiga terdakwa ini.
Saksi dua orang legal perusahaan mengetahui jika ada sengketa sejak tahun 2017 dan para terdakwa sudah menguasai, menduduki lahan.
Terungkap Fakta, para terdakwa telah menguasai, menduduki dan mengolah lahan sejak tahun 1960.Objek diduduki Terdakwa secara terus menerus dengan itikad baik bahkan memiliki surat keterangan yang diperoleh dari pemerintah Desa Sea, bahkan para terdakwa juga membayar pajak.
BUKTI

Tim Penasihat Hukum (PH) Advokat .Noch Sambouw, S.H., MH, C.M.C dan rekan, mengatakan terkait bukti yang dihadirkan dalam berkas perkara, atas peralihan hak adalah cacat hukum.”Tadi kita sudah melihat secara bersama sama bahwa akta jual beli dan peralihan hak itu dari Mumu Cs kepada Jimmy Wijaya itu terjadi pada tanggal 11 Desember 2019, jadi mengenai peralihan hak ini, bisa dikatakan cacat hukum,” terang Kuasa Hukum.
PERISTIWA DI TAHUN 1999, Pidana dan Perdata Yan Mumu Cs Kalah
Tim Penasihat Hukum kemudian flashback, pada tahun 1999. Mumu Cs sudah pernah melaporkan kepada terdakwa Jimmy Giroth dan ayah dari Jimmy Giroth yang kemudian dilanjutkan oleh terdakwa Arie Giroth, pada putusan perkara di tahun 1999 itu, mereka tidak dikatakan bersalah atau bebas, “Karena putusan bebas, sehingga Yan Mumu Cs mengajukan gugatan perdata, dengan nomor perkara 91, 104 dan 105, Pdt.G tahun 1999. Dalam Guaggan Yan Mumu Cs Juga Kalah,” sambung Tim Kuasa Hukum.
Anehnya pada tahun 2015, 2016 Jimmy Wijaya membeli tanah ini, tanah yang bersengketa dan belum mendapatkan kepastian hukum. ALAS HAK Masih menurut Tim Kuasa Hukum, jika lahan masih diduduki oleh para terdakwa ini sejak tahun 1960 sampai sekarang, turun temurun. “Jadi alas hak sebagai pelapor , mereka menggunakan HGB, dasarnya SHM yang dibeli dari Mumu Cs yang nota bene sertifikat itu masih dalam sengketa. Dan pendudukan lahan di objek adalah diduduki Terdakwa secara terus menerus dengan itikad baik bahkan memiliki surat keterangan yang diperoleh dari pemerintah desa Sea, bahkan mereka juga membayar pajak,” tegas Advokat. Noch Sambouw.
“Jadi kalo dikatakan menyerobot, sementara saksi saksi dalam sidang dalam keterangan nya, tanah tersebut adalah kebun, bukan tanah pekarangan, sehingga disitu, tidak ada rumah apalagi ruang tertutup, dan tidak ada pagar tertutup menutupi tanah tersebut jadi dakwan JPU menurut keterangan saksi saksi tadi, itu sangat bertentangan dan tidak sejalan,” tambah Tim Penasihat Hukum.
Saat ini, pihak Jimmy Wijaya telah melakukan pemagaran secara paksa, tapi penguasaan tanah masih dikusai oleh para terdakwa dan masyarakat yang lain, karena didalamnya ada tanaman pohon kelapa dan buah buahan seperti jagung, pisang masih tetap dikuasai masyarakat dan hasilnya diambil oleh masyarakat,kepemilikan buah buahan dan tanaman menahun seperti kelapa adalah milik masyarakat. Karena Jimmy Wijaya atau Yan Mumu Cs tidak melakukan penanaman, kalo urusan tanah itu urusan sengketa dalam perkara perdata.
Terkait, sudah pernah ada pelaporan pidana sejak tahun 199, bahwa pasal yang sama terhadap dua terdakwa, saat ini, tetapi pada waktu itu, putusannya memiliki lantar belakang yang kurang kuat, pada waktu itu dasar laporan PPJB tahun 2015, pelapor mengunakan legal standing PPJB tahun 2015, sedangkan tanah itu sudah dikuasai oleh para terdakwa atau orang tua dari para terdakwa , “Putusan itu, harusnya Nebis in idem, karena sebelumnya sudah ada laporan pidana pada tahun 1999 terhadap Jimmy Giroth dan putusannya bebas , harusnya Nebis, nah sekarang akan kami buktikan, bukti kepemilikan, apakah benar ,pasal yang menjerat para terdakwa, nanti akan dibuktikan,” tutup Tim Penasihat Hukum.
Oleh JPU Kejari Sulut, Natalia Katimpali SH, dan Jame Pade SH MH, para terdakwa dijerat tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Serly)






