Manado, KOMENTAR.ID
Sosok Hj Nur Baiyinah Hasby benar-benar sakti. Pengusaha BBM yang bermarkas di Bitung itu mulai menyita perhatian publik setelah perkara penyitaan barang bukti mafia solar dengan pelaku Jufry Robot alias Upi terungkap diloloskan dari jeratan hukum. Pemilik PT Sri Karyawan Lintasindo (SKL) itu ramai diguncingkan dengan tiga operasi kepolisian yang sempat merambat barang bukti berupa mobil tangki kepala biru dan ribuan liter solar ilegal hasil timbunan dari banyak SPBU di Sulut. Di tiga kasus itu, Hj Nur tak tersentuh hukum sekalipun.
Insiden pertama, tangki kepala biru milik Hj Nur pernah ditahan Polresta Manado tahun 2023 silam. Tim Resmob Polres Manado menangkap mobil tersebut saat sedang melintas di seputaran Stadion Klabat menuju Gorontalo pada tanggal 18 Maret 2023 pukul 21.00 WITA.

Mobil tersebut memuat barang bukti solar ilegal sebanyak 8000 liter. Sang sopir sempat diamankan bersama mobil dan BBM jenis solar di Markas Polresta Manado. Selanjutnya Haji Nur Baiyinah dikabarkan lolos dari jeratan hukum pidana Migas. Sopirnya diarahkan untuk wajib lapor, menurut keterangan resmi Polresta Manado di tahun itu.
Kemudian, tahun 2024, tanggal 5 November tahun lalu, mobil tangki kepala biru yang sama kedapatan Brimob dan Resmob Polda Sulut di gudang milik Upi di Desa Koka, Kecamatan Tombulu, Minahasa.

Mobil itu juga digiring ke Markas Polda Sulut. Pada operasi penangkapan ini, polisi dikabarkan sempat menahan 14 kendaraan bersama 20 ton solar ilegal gabungan TKP Gudang Upi dan TKP lain di Paal 4.
Nah, tanggal 14 Maret 2025, Haji Nur masih berurusan dengan pidana Migas. PT SKL yang dikelolanya teridentifikasi menjalankan bisnis gelap solar ilegal bersama PT Ordo Pratama Optimal (OPO) yang barang buktinya ditemukan di KM Alam Indah Samudera di Dermaga Singa Raja Bitung.

Konon menurut sumber resmi, dalam insiden penangkapan ini, pengelola PT Ordo Pratama Optimal Ronaldo vs sempat mencuri waktu untuk mengamankan 15 ton solar dari gudang yang berada di Paal 4, kendati sudah di-police line Polda Sulut.
Dengan begitu tercatat tiga kali seharusnya Hj Nur mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Namun apa jadinya, Hj Nur lolos seolah-olah tidak ada masalahnya apa-apa dengan penegak hukum di Sulut.
Raibnya sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan tim Resmob dan Brimob Polda Sulut dari lokasi gudang penimbunan BBM Ilegal jenis Solar bersubsi di Desa Koka, Kecamatan Tombulu, Minahasa, Selasa (5/11/2024) lalu menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Sulut.
Dari rentetan kasus BBM yang melibatkan fasilitas mobil Hj Nur, publik kemudian mempertanyakan komitmen awal Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Langi SIK dalam hal pemberantasan mafia BBM.
Harapan masyarakat agar Royke Langi sungguh – sungguh menindak tegas pelaku bisnis solar ilegal mulai meredup seiring potret buram penegakan hukum bagi pelaku penyimpangan BBM subsidi.
“Tadinya ada sebersit harapan bahwa Royke Langi tidak mencederai hukum, dan memberikan rasa adil bagi masyarakat, tapi dalam kasus Haji Nur harapan itu tinggal bayangan belaka,” singgung salah satu penyintas BBM ilegal di Manado.
Ironisnya, di tengah kekacauan hukum, muncul isu aliran dana Rp600 juta dari Hj Nur ke aparat untuk menjamin pembebasan Upi dan belasan mobil pengangkut solar termasuk tangki kepala biru milik Hj Nur tadi. Meskipun informasi ini masih diragukan kebenarannya, publik justru merasa aneh, Hj Nur tidak pernah diproses hukum.
“Koq segampang itu? Barang bukti dilepas. Orangnya tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sindir Jeffrey Sorongan, aktivis Sulut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo ketika dikonfirmasi redaksi Ketik24.com melalui nomor whatsAppnya 081385633*** meminta awak media melaporkan ke dirinya.
“Kalau ada buktinya sampaikan ke sy kalau terbukti akan sy tindak anggt sy,” tulis Kombes Pol FX Winardi Prabowo, Jumat (4/4/2025) menjawab pertanyaan wartawan Ketik24.com
Kemudian terkait barang bukti, Perwira Menengah (Pamen) Polda Sulut ini meminta redaksi mengecek ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang terletak di Pandu, Manado.
“Km cek di Rupbasan,” tulis Kombes Pol FX Winardi Prabowo lagi.
Namun saat ditanya kembali terkait keberadaan barang bukti berupa 15.000 liter BBM ilegal jenis Solar bersubsidi yang sempat diamankan ke Mapolda Sulut dan perkembangan penanganannya lebih lanjut, Direskrimsus Polda Sulut ini meminta redaksi menghubungi Penyidik sambil mengirimkan nomor whatsApp Kompol Mey Sitepu.
“Silahkan km tanya lsg sj penyidiknya,” tulis Kombes Pol FX Winardi Prabowo dengan kalimat yang beraroma arogan.
Namun, selama 2 hari dikonfirmasi melalui nomor whatsAppnya 081228125***, Kompol Mey Sitepu tidak merespon walau sudah membaca pesan whatsApp konfirmasi yang dikirimkan redaksi.
Selanjutnya, redaksi pun langsung meluncur menuju Rupbasan kelas I Manado yang berlokasi di jalan Wori Kelurahan Pandu, Bengkol Kecamatan Mapanget, Manado.
Fakta yang bertolak belakang dengan keterangan Direskrimsus Polda Sulut ditemui dua kru redaksi saat di lokasi Rupbasan.
Tak tampak keberadaan fisik barang bukti mobil tangki kepala biru milik PT. Sri Karya Lintasindo dengan nomor polisi DB 8739 QR di Rupbasan.
Staf Rupbasan kelas I Manado bernama Melky Pakasi yang ditemui redaksi menjelaskan tidak ada kenderaan mobil tangki kepala biru milik PT. Sri Karya Lintasindo dengan nomor polisi DB 8739 QR yang dititipkan Polda Sulut.
Menurutnya, untuk barang bukti tindak pidana Migas kenderaan penampung Solar yang dititipkan Polda Sulut hanya 4 unit kenderaan R4 jenis truk, yaitu 1 unit dump truk warna hijau dan 3 unit truk ekspedisi masing-masing berwarna merah, hijau dan putih.
Keberadaan 4 unit kenderaan R4 ini sangat berbeda dengan penjelasan Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo.
Tak tampak juga keberadaan 15.000 liter BBM ilegal jenis Solar bersubsidi di lokasi Rupbasan.
Selanjutnya, sumber terpercaya redaksi mengungkap, gudang penimbunan BBM ilegal jenis Solar Bersubsi di Desa Koka, Kecamatan Tombulu, Minahasa, Selasa (5/11/2024) lalu ditengarai milik anggota DPRD Sulut berinisial RM alias Roger.
Saat digrebek tim Resmob dan Brimob Polda Sulut, berhasil diamankan 15.000 liter BBM ilegal jenis Solar bersubsidi beserta 8 unit kenderaan roda 4 (R4).
Sebanyak 5 unit R4 ini diamankan ke Mapolda Sulut. Sementara 3 unit lagi hanya dibiarkan didalam gudang yang sudah dipasangi garis Polisi.
Salah satu kenderaan R4 yang berhasil diamankan adalah mobil tanki milik PT. Sri Karya Listasindo (SKL) yang adalah perusahan milik Sri Karya grup DB 8739 QR.
Saat diamankan, mobil tanki milik SKL ini berisi 8000 liter BBM ilegal jenis Solar bersubsidi yang berhasil disedot para terduga pelaku dari sejumlah SPBU di kota Manado.
Ada juga sekisar 7000 liter BBM ilegal jenis Solar bersubsidi, yakni 2000 liter berada di mobil L300 warna putih dan 5000 liter berada di tandon penampungan.
Sumber terpercaya lainnya juga mengungkap, barang bukti tindak pidana Migas ini dikeluarkan dari halaman Mapolda Sulut pada Senin (3/3/2025) sekitar pkl 23.00 Wita.
Untuk kenderaan mobil tanki kepala biru DB 8739 QR yang berisi barang bukti tindak pidana 8000 liter BBM Ilegal jenis Solar bersubsidi milik PT. SKL oleh pemiliknya Hj Nur Baiyinah diperintahkan dibawa langsung ke Bitung.
Selanjutnya, barang bukti lainnya, 7000 liter BBM ilegal jenis Solar bersubsidi dengan kenderaan L300 berwarna putih dan kenderaan R4 lainnya dibawa ke gudang tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah dipasangi garis Polisi di Desa Koka, Kecamatan Tombulu, Minahasa.
Dilokasi gudang tersebut ternyata telah menanti satu unit mobil tanki kepala biru lainnya milik PT. SKL. Kemudian 7000 liter BBM ilegal jenis Solar bersubsidi tersebut atas perintah pemiliknya Hj. Nur Baiyinah dipindahkan ke mobil tanki kepala biru milik PT. SKL dengan menggunakan mesin pompa.
Selanjutnya, barang bukti hasil tindak pidana tersebut dibawa ke Bitung.
Sementara itu, hasil barang bukti BBM ilegal jenis Solar bersubsidi yang berhasil diamankan dari lokasi gudang penimbunan lainnya di Paal 4 sekisar 4000 liter. 4 unit kenderaan R4 yang ditemui redaksi di Rupbasan diperkirakan adalah barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi gudang penimbunan di Paal 4, bukan dari lokasi gudang di Koka, Minahasa.
Pasalnya, saat redaksi mendatangi lokasi gudang penimbunan di Koka yang dipasangi garis Polisi, ditemui 5 kenderaan R4 yang terparkir di gudang, terdiri dari 2 unit kenderaan R4 jenis dump truk warna putih, 1 unit dumptruk warna kuning, 1 truk ekspedisi warna putih dan 1 truk ekspedisi warna hijau.
Tak tampak juga keberadaan kenderaan R4 tanki kepala biru PT. Sri Karya Lintasindo milik Hj Nur Baiyinah yang berisi 8000 liter BBM ilegal jenis Solar bersubsidi, L300 yang membawa tandon berisi 2000 liter BBM ilegal jenis Solar bersubsidi dan beberapa tandon yang total berisi sekisar 5000 liter BBM ilegal jenis Solar bersubsidi.






