Manado, KOMENTAR.ID
Mafia tambang kelas kakap yang namanya sering muncul di Polda Sulut Stenly Wuisan menjelma menjadi raja yang tak tersentuh hukum di hutan produksi terbatas (HTP), di lokasi PETI Sigor, Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Timur, Bolmong Selatan. Tanah seluas 5 hektar yang masuk wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT JRBM dibuat rusak parah karena aktivitas PETI yang dikendalikan Stenly, cukong PETI yang pernah berurusan dengan Polda Sulut itu.
Menurut keterangan warga di lokasi, lahan itu diklaim tanah garapan si penggarap Rukly Makalalag. Yang kemudian bekerja sama dengan Stenly. Setelah diselidiki,
Lahan garapan yang dikelola kurang lebih 5 hektar adalah Hutan Produksi Terbatas dan masih termasuk dalam konsesi Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) Kontrak Karya PT. J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).
Sri Samad, warga Sinindian Kotamobagu, disebut ikut berperan membantu, mengatur dan membujuk masyarakat Tobayagan agar tidak ada kegaduhan yang mempernasalahkan keberadaannya mereka yang sedang bekerja di atas lokasi Sigor, Kilo 12 Tobayagan.
Stenly, melalui Sri menjanjikan ke masyarakat akan memberikan bantuan bagi warga yang anak lebaran.
“Tapi ternyata bohong semua,” ujar warga di lokasi, Jumat pekan lalu.
Terpantau kru redaksi di Lokasi PETI Sigor, Kilo 12 Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mogondow Selatan, terdapat satu camp pekerja, empat alat berat (excavator), beberapa tandon ukuran 1000 L, pipa putih berukuran besar, bak rendaman ukuran besar.
“Ini sudah lama beraktifitas. Lahan yang diolah masuk HPT. Tape anehnya tidak dilarang penegak hukum,” ujar sumber warga Tobayagan yang mengantar wartawan ke lokasi.
Redaksi sudah mencoba meminta konfirmasi Stenly Wuisan. Sayangnya bukan menjawab, Stenly Wuisan malah memblokir wartawan dan menghubungi wartawan lain.
(kim/fan)






