Manado, KOMENTAR.ID
Cara PT Hakian Wellem Rumansik (HWR) merampas tanah Elisabet Laluyan hanya akan memicu kekacauan sosial. Itu disebabkan HWR mengangkat isu kepentingan warga lokal dan mendorong puluhan karyawan merusak pondok warga dengan alasan menghalangi akses masuk.
HWR dilaporkan warga merusak pondok dan pos penjagaan warga yang dibangun di lokasi Elisabet Laluyan, Rabu (7/5/2025). Taktik HWR yang melempari isu bahwa Ci Gin tidak memiliki hak ditengara untuk mengaburkan substansi dan fakta sesungguhnya bahwa perusahaan itu tidak memiliki legalitas.
Perusahaan ini mengeksploitasi isu seolah-olah sedang memberi makan karyawan yang merupakan warga lokal, tapi kenyataannya perusahaan tersebut tidak memiliki IUP yang sah hasil perpanjangan dan juga tidak membayar pajak ke negara.
“Dan karena banyak yang tidak memenuhi syarat, maka DPRD Mitra merekomendasikan agar HWR berhenti beroperasi,” tegas Deddy Rundengan, aktivis pertambangan Ratatotok.
Pada bagian lain, strategi HWR yang merampas tanah Elisabet Laluyan dengan menggunakan jasa pengamanan aparat yang tidak paham status keperdataan tentang tanah tersebut justru hanya akan merusak tatanan sosial dan berpotensi bikin kekacauan.
Karena sebagian warga yang sudah memahami bahwa HWR terbukti menyerobot tanah warga, saat sedang dalam kondisi tidak memiliki legalitas.
“Tarik aparat dari lahan HWR. Negara membayar aparat untuk melindungi warga bukan untuk memperkuat investor untuk merampas tanah warga. Cara aparat yang mengikuti keinginan HWR sangat tidak berwibawa dan hanya akan memicu kekacauan sosial,” desak aktivis Sulut Jefrey Sorongan.
Aparat disinyalir mulai menciptakan kekacauan di lahan sengketa milik warga yang saat ini dikuasai PT Hakian Wellem Rumansik (HWR). Sumber resmi warga dari lokasi menelpon media dan menginformasi bahwa pondok kecil yang menjadi tempat berteduh warga dibongkar beberapa oknum yang secara kasat mata tampak seperti aparat Negara.
Sementara itu terbaca dalam berita acara pembinaan dan pengawasan aspek teknik dan lingkungan IUP PT Hakian Wellem Rumansik di Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulut yang dibuat tanggal 17 Februari 2023, terungkap bahwa HWR mengangkangi delapan item kewajiban yang harus dipenuhi. Itu adalah ;
- Belum menempatkan jaminan reklamasi
- Tidak ada jawaban tindak lanjut yang dicatat KTT terkait catatan temuan hasil inspeksi tanggal 20 Mei 2022
- Belum menempatkan jaminan pasca tambang
- Belum mendapatkan persetujuan akhir dokumen studi kelayakan
- Belum memiliki daftar harga teknis pertambangan yang kompeten
- Belum menyampaikan laporan konservasi dan pengelolaan lingkungan
- Belum melakukan audit SMPK
- RKAB tahun 2023 belum mendapat persetujuan
Dalih HWR yang dalam sebuah pemberitaan online merasa sangat kecewa dengan perilaku Ci Ghin, membuat karyawan akhirnya membongkar pondok dinilai hanya kamuflase mengaburkan kejahatan perusahaan mafia tambang emas terbesar di Sulut itu.
HWR dinilai cerdik memelintir informasi sehingga mudah menggerakkan warga untuk melakukan pembongkaran pondok karena mereka merasa perbuatan dari Ci Ghin telah menghalangi mobilitas serta aktifitas mereka saat bekerja. Padahal kenyataannya tidak demikian.
“Pondok itu berada dalam lahan saya bukan di area HWR. Mereka bikin isu halang jalan supaya bebas membongkar pondok dan mengambil material,” untuk Elisabet Laluyan, Kamis siang.
Sebelumnya Elisabet Laluyan merasa somasi HWR tidak perlu digubris karena dia tidak menyerobot lahan HWR tapi sebaliknya HWR sejak tahun lalu mengeruk material di lahan Elisabet Laluyan tanpa merasa bersalah. (kim)






