Bupati Minta Polres Mitra Cari dan Penjarakan Pembuang Bangkai Babi di Gunung Potong

Ratahan, KOMENTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), akhirnya mengambil langkah tegas terkait dengan aksi oknum pembuang bangkai babi di kawasan hutan lindung Gunung Potong, Desa Pangu Kecamatan Ratahan Timur. Bupati Mitra, James Sumendap memastikan akan memenjarakan oknum tak bertanggungjawab ini.

“Kita sudah melaporkan kasus ini ke Polres Mitra. Kami minta Polres mengusut tuntas kasus ini, cari dan tangkap pelakunya, proses sesuai hukum, dan penjarakan orang-orang seperti itu,” katanya ketika diwawancarai wartawan, Selasa (06/06/2023).

Ia juga mengaku sangat menyesalkan perbuatan oknum yang tidak bertanggungjawab itu.

“Kita tidak ingin berspekulasi soal penyebab babi itu mati, tetapi yang pasti bahwa bangkai ternak tidak boleh dibuang sembarangan. Ini melanggar Undang-undang lingkungan dan ada ancaman pidananya,” tegasnya.

Lanjut dia, di tengah merebaknya wabah flu babi, harusnya tidak boleh ada tindakan yang kemudian membuat masyarakat mejadi resah.

“Tindakan membuang bangkai babi itu telah meresahkan, mencemarkan lingkungan, bisa menjadi sumber penyakit, dan bahkan bisa menjadi sumber penyebaran virus,” sebutnya.

Terpisah, Kapolres Mitra AKBP Eko Sisbiantoro melalui Kasat Reskrim Kieffer Malonda mengatakan, pihaknya masih mencari informasi terkait hal ini.

“Masih diselidiki siapa oknum-oknum yang buang bangkai babi tersebut. Hingga saat ini kami masih terus mencari informasi, kalo sudah ada perkembangan pasti akan kita kabari ke teman-teman media,” pungkas Malonda.

Diberitakan sebelumnya, di tengah merebaknya penyebaran virus Flu Babi atau African Swine Fever (ASF), warga Kabupaten Mitra dihebohkan dengan aksi tak terpuji segelintir oknum tak bertanggungjawab yakni dengan membuang bangkai babi mati di area Gunung Potong, Desa Pangu, Kecamatan Ratahan Timur.

Hal tersebut terdeteksi pada Minggu (04/05/2023) yang didapati oleh warga di salah satu titik di kawasan hutan lindung yang menjadi akses utama masuk keluar Kabupaten Mitra ini.

Sontak, kejadian ini kemudian viral di jagad media sosial dan memantik kecaman banyak pihak, tidak terkecuali tokoh generasi muda Kecamatan ratahan Timur, Marvel Pandaleke.

Bahkan, disinyalir, beberapa ekor bangkai babi yang dibuang tersebut adalah babi yang mati karena terkena virus ASF yang saat ini sementara marak.

“Ini pencemaran yang luar biasa, sebab bisa saja bangkai babi yang dibuang itu akibat virus ASF. Tentu hal ini menjadi ancaman serius terhadap penyebaran virus itu sendiri, selain juga penyebaran bau busuk,” ujarnya.

Pandaleke juga menyampaikan bahwa aksi ini adalah Tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

“Ancamannya pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 3 miliar. Kami mohon supaya pemerintah dan aparat hukum menyeriusi hal ini,” pungkasnya.

[***/kid]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts