Jakarta, KOMENTAR.ID
Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyoroti masih adanya disharmoni regulasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pendidikan.Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) BULD DPD RI dalam rangka pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyelenggaraan pendidikan, yang digelar di Jakarta, Rabu (2/9/2026).Rapat dipimpin Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P., asal Provinsi Sulawesi Utara, didampingi Wakil Ketua I Dr. Drs. Marthin Billa, M.M., Wakil Ketua II Dr. Ir. KH. Abdul Hakim, M.M., serta Wakil Ketua III Agita Nurfianti, S.Psi. RDP tersebut dihadiri 29 anggota BULD DPD RI.Sejumlah kementerian turut hadir sebagai mitra kerja, di antaranya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, dan Kementerian Keuangan.Dalam RDP tersebut, BULD membahas berbagai persoalan pendidikan yang ditemukan melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, kunjungan kerja maupun reses di sejumlah daerah.BULD menilai persoalan pendidikan di daerah tidak semata-mata disebabkan kekurangan regulasi. Persoalan juga berkaitan dengan efektivitas regulasi, perencanaan, penganggaran, pembagian kewenangan serta kapasitas daerah dalam memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan.Dari hasil pembahasan, BULD DPD RI mengidentifikasi empat isu strategis utama.Pertama, penguatan harmonisasi regulasi pusat dan daerah. BULD menilai berbagai aturan terkait pendidikan yang tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan perlu diselaraskan, khususnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen, serta UU Pemerintahan Daerah.Harmonisasi dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih norma sekaligus memastikan setiap kebijakan nasional memiliki dasar implementasi yang jelas di daerah.Dalam konteks penyusunan RUU Sistem Pendidikan Nasional, BULD menegaskan reformasi pendidikan tidak boleh dilakukan secara sektoral. Penataan kewenangan pendidikan harus disinkronkan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar tidak berujung pada sentralisasi yang mengabaikan kapasitas, kebutuhan dan karakteristik daerah.Kedua, kejelasan pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah. BULD menyoroti perlunya kepastian kewenangan dalam pengelolaan pendidikan, guru dan pendidikan keagamaan.Pendidikan keagamaan merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional, namun pengelolaannya berada dalam ranah urusan agama yang menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat. Kondisi ini dinilai masih menimbulkan tantangan dari sisi regulasi, pendanaan maupun hubungan pusat-daerah.BULD mendorong pembagian kewenangan yang jelas, proporsional dan berkeadilan. Termasuk dalam pengelolaan guru agama, koordinasi dengan pemerintah daerah tetap diperlukan agar perencanaan, distribusi dan penempatan guru sesuai kebutuhan serta karakteristik masing-masing daerah.Ketiga, penguatan Perda sebagai instrumen implementasi kebijakan nasional di daerah. BULD menegaskan evaluasi terhadap Ranperda dan Perda tidak cukup hanya melihat kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi.Evaluasi juga harus melihat efektivitas Perda dalam mendukung pencapaian SPM pendidikan. Regulasi daerah harus mampu menerjemahkan kebijakan nasional, memberikan kepastian pelaksanaan kewenangan serta menjawab kebutuhan daerah.Menurut BULD, persoalan utama bukan sekadar kekurangan regulasi, melainkan bagaimana regulasi, perencanaan, anggaran dan pelaksanaan kewenangan mampu menghasilkan layanan pendidikan yang memenuhi SPM sekaligus mengurangi kesenjangan antarwilayah.Keempat, mencegah tumpang tindih kelembagaan dan resentralisasi kewenangan. Hal ini menjadi perhatian BULD dalam pelaksanaan program strategis nasional seperti Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.BULD menegaskan program tersebut harus tetap berada dalam kerangka sistem pendidikan nasional dan pembagian kewenangan pusat-daerah. Program strategis nasional tidak boleh menciptakan tumpang tindih kelembagaan ataupun menjadi pintu masuk resentralisasi kewenangan pendidikan.Sebaliknya, program tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas daerah dan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.Dalam konteks Sekolah Rakyat, BULD DPD RI mendukung langkah strategis pembentukan Badan Penyelenggara Sekolah Rakyat guna memastikan tata kelola yang lebih terstruktur, transparan dan akuntabel dari tingkat pusat hingga daerah, dengan tetap memperhatikan kejelasan kewenangan serta koordinasi antarlembaga.Selain regulasi, BULD juga menekankan pentingnya konsistensi kebijakan fiskal dalam penyelenggaraan pendidikan.Evaluasi pendidikan, menurut BULD, tidak cukup hanya melihat kepatuhan terhadap alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Aspek akuntabilitas peruntukan dan efektivitas penggunaan anggaran juga harus diperhatikan untuk meningkatkan akses, mutu dan pemerataan layanan pendidikan.Hasil RDP selanjutnya akan menjadi masukan bagi BULD DPD RI dalam menjalankan tugas pemantauan dan evaluasi Ranperda serta Perda.Temuan tersebut akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi yang diarahkan pada penguatan harmonisasi regulasi pusat dan daerah, kejelasan pembagian kewenangan, peningkatan efektivitas Perda serta penguatan hubungan pusat-daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.BULD DPD RI menegaskan harmonisasi regulasi pusat dan daerah merupakan prasyarat penting bagi terciptanya kepastian hukum, efektivitas pemerintahan daerah serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.Dalam penyelenggaraan pendidikan, regulasi nasional dan daerah diharapkan dapat berjalan selaras tanpa menghilangkan ruang bagi daerah untuk menjalankan kewenangannya sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.






