BSG Patuhi POJK Terkait Perluasan Usaha Perbankan

Manado, KOMENTAR.ID

PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo (BSG) mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan. Hal ini sejalan dengan komitmen BSG untuk menjaga prinsip kehati-hatian dalam mengembangkan usaha.Direktur Utama BSG, Revino Pepah, menyatakan bahwa BSG akan mengikuti semua kebijakan OJK dan memperbarui prosedur, termasuk penyertaan modal dan inovasi produk. “Kami akan memastikan kepatuhan terhadap POJK ini untuk meningkatkan kinerja dan keamanan transaksi,” kata Revino.POJK ini diterbitkan OJK untuk mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif dan inklusif. Aturan ini mencakup beberapa ketentuan penting. Antara lain, Penyesuaian cakupan perusahaan anak bank umum. Penyertaan modal BPR/BPRS. Pengalihan piutang oleh bank umum dan BPR/BPRS. Penjaminan oleh bank umum. Pemanfaatan tanda tangan elektronik dan perjanjian elektronik. Penyelenggaraan kegiatan usaha penukaran valuta asing. Produk perbankan syariah.POJK ini berlaku sejak 13 Desember 2024, sedangkan ketentuan penyertaan modal BPR/BPRS berlaku mulai 1 Januari 2025. OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan.

[adv/kid]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts