Manado, KOMENTAR.ID
Pansus Penanggulangan Bencana DPRD Sulawesi Utara menggelar rapat pembahasan rancangan kebijakan penanggulangan bencana daerah, Jumat (04/7) bertempat di Serbaguna Kantor DPRD Sulut.
Pembahasan dipimpin ketua pansus Royke Roring, didampingi sekretaris pansus Paula Runtuwene dan Wakil Normans Luntungan.
Pansus pada kesempatan itu, membahas soal pentingnya penanggulangan bencana dalam mendukung perencanaan dan pembangunan wilayah
yang berkelanjutan, serta mengantisipasi potensi bencana.
Pansus sendiri mempertanyakan sistem pengawasan tata ruang daerah, khususnya terhadap PPNS.
Sementara itu, anggota DPRD Sulut, Nick Lomban, turut menanyakan mengenai standar teknis bangunan tahan gempa serta bentuk pengaturannya dalam kebijakan yang sedang dirumuskan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulut, Dr. Flora Krisen, SH, MH, menjelaskan bahwa pengawasan memang telah dilakukan, dan PPNS Penataan Ruang memiliki wewenang untuk menyidik pelanggaran pemanfaatan ruang yang mengandung unsur pidana. “Tentu kami akan terus berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana agar pengawasan ini lebih efektif,” ujarnya.
Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, terutama dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Utara.
Sebagaimana diketahui, Pansus Penanggulangan Bencana Daerah dibentuk untuk membahas dan merumuskan kebijakan strategis penanggulangan bencana di daerah, mencakup aspek pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan pasca bencana.
Turut hadir dalam pembahasan ini, OPD terkait Prov Sulawesi Utara yang mendukung pentingnya kolaborasi lintas sektor demi penguatan kebijakan kebencanaan di Provinsi Sulawesi Utara.
[Kid/rol]






