Manado, KOMENTAR ID – Lima berkas perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) telah resmi di limpahkan Kejari Manado ke Pengadilan Negeri Manado sejak Jumat, 15 Agustus 2025.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Manado, perkara ini akan ditangani langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Evans E. Sinulingga, S.E., S.H., M.H..
Pengadilan Negeri Manado telah menetapkan jadwal sidang perdana pada:Hari/Tanggal: Jumat, 29 Agustus 2025Pukul: 09.00 WITATempat: Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H.Sidang ini akan menjadi momentum awal pembuktian di persidangan setelah berkas resmi masuk ke pengadilan.Kasi Intel Kejari Manado Arthur Piri ketika dikonfirmasi sudah membenarkan pelimpahan berkas tersebut.
“Iya benar, kami sudah limpahkan rencananya sidang dimulai pada akhir bulan ini,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam perkara ini, yakni:
1) Mantan Kepala BKAD Sulut Jefry Korengkeng
2) Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis.
3) Mantan Sekprov Steve Kepel.
4) Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu.
5) Ketua Sinode GMIM Hein Arina.
Kelima tersangka diduga ikut serta menikmati uang negara sebesar Rp 8,9 miliar.Diketahui, pada tahun anggaran 2020 hingga 2023, Pemprov Sulut telah menyalurkan dana hibah kepada Sinode GMIM senilai Rp 21,5 miliar. Namun, dana tersebut diduga dikelola secara melawan hukum melalui praktik mark-up, penggunaan tidak sesuai peruntukan, serta pertanggungjawaban yang bersifat fiktif.
Penyidik sebelumnya telah menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pemberian dana hibah tersebut. Selain itu, dilakukan juga pemblokiran dana Rp 3,4 miliar di rekening Sinode GMIM pada 3 Juli 2025.
Rekening tersebut merupakan rekening penampungan keuangan Sinode GMIM, yang mencakup kontribusi jemaat, pendapatan usaha, hingga dana hibah dari Pemprov Sulut.
Dana yang diblokir tersebut diduga bagian dari kerugian negara dan hingga kini masih dalam proses penyitaan sebagai upaya asset tracing.
Dirreskrimsus Polda Sulut menegaskan bahwa langkah tersebut untuk memastikan adanya pengembalian kerugian negara. Jika dalam proses persidangan terbukti dana tersebut hasil korupsi, maka uang akan dikembalikan ke kas negara. Namun, bila tidak terbukti, dana itu akan dikembalikan ke Sinode GMIM.
Meski proses hukum terus berjalan, pihak kepolisian memastikan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka. Polda Sulut juga menegaskan transparansi dalam penegakan hukum dan telah berkoordinasi erat dengan Kejaksaan untuk penyelesaian perkara ini. (***)






