Bajaj Online di Manado Dipersoalkan, PT Max Auto Tegaskan Operasional Sudah Sesuai Permenhub dan Punya Dasar Hukum Jelas

Manado, KOMENTAR.ID-Polemik operasional bajaj berbasis aplikasi di Kota Manado kembali memanas. Di tengah terbitnya surat edaran Pemerintah Kota Manado terkait keberadaan kendaraan tersebut, PT Max Auto menegaskan seluruh layanan yang dijalankan telah memiliki dasar hukum yang sah dan mengacu pada regulasi nasional mengenai angkutan sewa berbasis aplikasi.

Head Sales PT Max Auto, Frangky Punu, menyatakan bajaj yang dioperasikan perusahaan bukan merupakan angkutan umum konvensional, melainkan kendaraan pribadi berpelat hitam/putih yang melayani penyewaan melalui aplikasi digital.

Menurutnya, operasional armada PT Max Auto mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 dan Permenhub Nomor 13 Tahun 2023, yang secara khusus mengatur penyelenggaraan angkutan sewa berbasis aplikasi.

“Perlu kami sampaikan bahwa bajaj yang beroperasi melalui aplikasi online telah memiliki dasar hukum yang jelas. Operasionalnya mengacu pada Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 serta Permenhub Nomor 13 Tahun 2023,” kata Frangky.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut mengatur bahwa kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan pribadi dengan pengemudi, tarif ditentukan melalui aplikasi berdasarkan kesepakatan pengguna, seluruh transaksi dilakukan secara digital, dan operasionalnya tidak dibatasi oleh wilayah administrasi tertentu.

Frangky menilai karakteristik tersebut membedakan secara tegas layanan berbasis aplikasi dengan angkutan umum konvensional, sehingga penerapan regulasinya juga seharusnya mengacu pada aturan yang memang dibuat untuk transportasi digital.

Tak hanya itu, PT Max Auto juga menyoroti dasar hukum yang digunakan Pemerintah Kota Manado dalam surat edarannya. Menurut Frangky, pemerintah masih mengacu pada Permenhub Nomor 117 Tahun 2018, yang dinilai lebih mengatur angkutan sewa konvensional atau offline.

“Karena itu kami menilai penggunaan Permenhub Nomor 117 Tahun 2018 sebagai dasar pengaturan terhadap bajaj online menjadi kurang tepat. Kendaraan kami beroperasi dalam sistem aplikasi sehingga memiliki rezim pengaturan yang berbeda,” tegasnya.

Di sisi lain, PT Max Auto memastikan seluruh armada yang beroperasi telah memenuhi persyaratan legalitas dan kelayakan kendaraan sesuai ketentuan pemerintah. Seluruh kendaraan disebut telah mengantongi Sertifikat Uji Tipe (SUT), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), serta rekomendasi dari Korlantas Polri.

Frangky berharap polemik mengenai bajaj online di Manado dapat diselesaikan melalui dialog antara pemerintah daerah, regulator, dan pelaku usaha sehingga kebijakan yang diambil tetap selaras dengan regulasi pemerintah pusat.

Menurutnya, sinkronisasi antara kebijakan daerah dan aturan nasional menjadi kunci agar inovasi transportasi berbasis aplikasi tetap berkembang, tanpa mengesampingkan aspek keselamatan, legalitas, dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Polemik ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut arah pengembangan transportasi berbasis digital di Kota Manado, sekaligus kepastian regulasi bagi pelaku usaha yang berinvestasi di sektor tersebut.(jla)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts