Ratahan, KOMENTAR.ID —
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Tonny Hendrik Lasut mengapresiasi Kapolres Mitra, AKBP Handoko Sanjaya terkait atensinya soal senjata tajam.
Hal tersebut disampaikan Wakil ketua DPRD Mitra, Tonny Hendrik Lasut S.ST saat menghubungi media ini, Rabu (26/03/2025) siang.
Diketahui, hari pertama bertugas di Kabupaten Mitra, Kapolres Handoko Sanjaya langsung mengeluarkan himbauan untuk menghilangkan budaya membawa sajam.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Minahasa Tenggara, mari hilangkan budaya membawa senjata tajam, senjata api maupun senjata api rakitan,” imbuhnya.
Karena menurut Kapolres, perbuatan tersebut bisa dijerat pidana hukuman penjara 10 tahun.
“Karena perbuatan tersebut adalah Tindak Pidana yang diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 Tahun,” tegasnya.
Ketua DPD II Partai Golkar Mitra ini berharap himbauan dari Kapolres agar ditindaklanjuti dengan penertiban Senjata Tajam (Sajam).
“Saya menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Mitra, AKBP Handoko Sanjaya yang telah menghimbau masyarakat soal Sajam, dan saya berharap imbauan ini segera ditindaklanjuti dengan melakukan razia dan penertiban,” ujarnya.
[kid]






