ASN Tomohon Rayakan Keberhasilan Kerja TSM Mereka Terhadap Paslon CSSR

Tomohon, KOMENTAR.ID

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 menjadi sorotan tajam berbagai pihak.

Sejumlah oknum pejabat diduga terang-terangan mendukung pasangan calon petahana Caroll Joram Azarias Senduk dan Sendy Gladys Adolfina Rumajar (CSSR), nomor urut 3, yang saat ini unggul dalam hitung cepat.

Dalam video berdurasi 1 menit 3 detik yang beredar, sejumlah pejabat Pemkot Tomohon terlihat berada di rumah dinas (rudis) Wali Kota di Walian Satu, Kecamatan Tomohon Selatan. Mereka merayakan kerja-kerja nyata Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) mereka memenangkan CSSR di Pilkada Tomohon.

Video itu menunjukkan suasana perayaan kemenangan sementara pasangan CSSR berdasarkan hasil quick count yang digelar di lokasi tersebut.

Bahkan atas kemenangan sementara palson walikota CSSR, sejumlah pejabat tampak memberikan ucapan selamat kepada Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring.

Menurut sumber terpercaya, peralatan seperti komputer yang digunakan dalam hitung cepat ini diduga kuat berasal dari fasilitas Pemkot Tomohon.

Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait penggunaan aset negara untuk kepentingan politik.

Tokoh masyarakat Josis Ngantung dan Sonny Lapian meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tomohon untuk serius menyelidiki dugaan pelanggaran netralitas ASN ini.

Mereka juga mendesak agar bukti-bukti yang ada menjadi dasar dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami berharap tindakan ini tidak hanya mencoreng netralitas ASN, tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam proses demokrasi. Bawaslu harus bertindak tegas,” ujar Sonny Lapian.

Ketua Bawaslu Tomohon, Stenly Kowaas, hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi. Namun, menurut sumber internal Bawaslu, sejumlah pejabat Pemkot Tomohon telah diperiksa terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, sebelumnya menegaskan bahwa netralitas ASN adalah salah satu pilar utama demokrasi.

ASN wajib menghindari konflik kepentingan dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

“Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun,” tegas Menteri Rini.

Ada beberapa area pelanggaran yang sering terjadi, termasuk penggunaan dana pemerintah untuk kampanye, pengerahan massa, hingga pemanfaatan aset negara. Pelanggaran semacam ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024 menegaskan, pejabat daerah yang melanggar netralitas dapat dikenakan pidana penjara 1-6 bulan dan/atau denda hingga Rp6 juta.

Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diperbarui menyebutkan bahwa pelanggaran ini berlaku untuk pejabat negara, ASN, TNI/Polri, serta kepala desa atau lurah.

Netralitas ASN bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi. Pilkada yang bersih dan bebas dari pengaruh kekuasaan adalah landasan utama pemerintahan yang berintegritas.

Dugaan pelanggaran seperti ini perlu ditindak tegas demi menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam proses pemilu,” imbuh Josis Ngatung.

[Kim]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts