Apa Kabar Kasus Lahan RSUD Maria Walanda Maramis Minut?

Minut KOMENTAR.ID

Sidang kasus dugaan korupsi pada lahan RSUD Maria Walanda Maramis (MWM) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulut, sudah sampai melewati tahapan  divonisnya 5 terdakwa oleh majelis hakim.

Namun demikian, oleh pihak keluarga para terdakwa, putusan tersebut dianggap belum adil, pasalnya kelima terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Mereka berpendapat jika keluarga mereka hanya KORPRI alias korban perintah mantan Bupati Vonni Aneke Panambunan (VAP) yang diduga melibatkan Ketua DPRD saat itu, Denny Kamlon Lolong (Delon).

Lebih aneh lagi, VAP yang sudah sejak tahun 2024 berstatus sebagai tersangka (TSK), sampai saat ini tak kunjung dihadirkan di persidangan.

Fakta lain adalah dugaan kuat keterlibatan Delon yang menyetujui dan menandatangani usulan VAP terkait pengadaan lahan rumah sakit yang merugikan negara belasan miliar rupiah.

Dengan disetujuinya usulan tersebut, secara otomatis Delon melanggar SK Gubernur nomor 100 yang isinya melarang pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk melakukan pembelian tanah termasuk lahan RSUD MWM.

Hal lain yang memperkuat keterlibatan Delon adalah keterangan beberapa orang saksi yang di antaranya personil DPRD Minut, Novie Paulus  yang menyatakan dirinya tidak menyetujui pembelian lahan tersebut namun tetap saja pengajuan pembelian lahan ditandatangani oleh ketua DPRD saat itu.

“Sejak awal saya tidak menyetujui pembelian lahan tersebut,” beber Novie di sejumlah media.

Beredar kabar jika Delon diduga menerima upeti dari hasil penjualan lahan RSUD MWM sehingga walaupun sudah ada larangan dari pemerintah provinsi, legislator Dapil Airmadidi-Kalawat ini tetap menandatangani dokumen pembelian lahan tersebut.

Adanya kepastian Hukum terhadap ke lima terdakwa di antaranya tidak sepeser pun mereka menerima uang dari kasus tersebut maka pihak Kejati Sulut harus memproses pihak-pihak yang diduga kuat menjadi aktor di balik kasus yang merugikan negara sembilan belas milyar rupiah ini termasuk mantan Bupati VAP yang statusnya sudah menjadi tersangka.

“Kasus ini sudah terbuka dan kelima terdakwa yang ditahan terbukti tidak menerima apa pun dari jual-beli lahan rumah sakit, jadi hukum harus ditegakkan. Tangkap mereka yang disinyalir sebagai aktor utama dalam kasus ini, jangan tebang pilih. Sudah ada yang tersangka kenapa belum di hadirkan ke persidangan,” kata salah satu warga Minut yang enggan namanya dipublis.

[JM]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts