Manado , KOMENTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga bulan penjara tahun untuk perkara anggota DPRD Sangihe FJS alias Fri Jhon yang terlibat kasus pemukulan petani kopra di Sangihe tahun 2023 silam. Sidang tuntutan FJS yang tidak pernah ditahan Kejaksaan Negeri Sangihe berlangsung Senin lalu di PN Tahuna.
“Terdakwa FJS dituntut tiga bulan,” isi pesan Kuasa Hukum Korban Alfian Boham SH MH ke redaksi.
Meskipun dituntut ringan, Alfian Boham meyakini Majelis Hakim memiliki pendapat hukum tersendiri.
“Saya yakin hakim akan lebih obyektif karena fakta persidangan jelas FJS mengakui kesalahannya,” ujar Boham.
FJS diketahui merupakan terdakwa penganiayaan terhadap korban Handry Daleman alias Soba. Korban mengalami pendarahan hebat karena luka sobek di kepala akibat benturan buah kelapa kering yang dihantam pelaku FJS ke bagian kepala korban.
Adapun kronologi penganiayaan itu, Soba yang mengupas kelapa milik alm Sem Sampakang tiba-tiba didatangi pelaku FJS. Di TKP korban mengatakan akan mengambil kelapa. Tapi kemudian dilarang korban yang mengetahui tanah itu warisan ayah Hein, Toni dan Frisian Sampakang.
“Dia pungut kelapa yang sudah dikupas dan menghantam bagian kepala saya hingga luka sobek dan bercucuran darah segar,” ujar Soba via sambungan ponsel seluler.
FJS kemudian dilaporkan Soba ke Polsek Tabukan Utara. Anehnya hampir bersamaan FJS memutarbalikkan fakta penganiayaan dan melaporkan Soba ke Polres Tahuna.
Selanjutnya Polsek Tabukan Utara menetapkan FJS sebagai tersangka penganiayaan.
Nah FJS tidak tinggal diam. Dia berupaya melakukan dumas ke Polda untuk menghambat penyidik dan proses hukum. Buntutnya penanganan kasus menjadi lambat karena aksi akal-akalan FJS melalui dumas.
Lalu pada dua pekan lalu Polsek memenuhi P21. Anehnya Kejari belum mau menerima penyerahan Pelimpahan lTersangka FJS. Kuat dugaan Jaksa sudah berafiliasi dengan FJS untuk menyelamatkan masa depan hukum Anggota DPRD Gerindra itu.
“Sebagai korban saya minta putusan yang adil bagi pelaku FJS,” pinta Soba. (***)






