Aktifis desak Pembentukan Pansus Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024

Aktivis Rusdyanto Makahinda

Bitung, KOMENTAR.ID – Aktivis Rusdyanto Makahinda mendesak DPRD Kota Bitung untuk segera membentuk pansus Kasus Netralitas ASN Pemkot Bitung yang sampai saat ini tidak jelas penyelesaian kasusnya,Makahinda menjelaskan sebab harus di bentuk pansus karena karena ASN yg terlibat dalam pelanggaran Netralitas yang secara menjadi Tim Sukses calon kepala daerah ketika calonnya jadi maka mereka akan diberikan balas jasa diberikan Jabatan sehingga mereka dapat jabatan bukan karena prestasi kerja tapi karena  balas jasa jadi tim sukses.

Kemudian pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024 juga telah menjadikan 2 Kepala Daerah yakni Mantan Walikota Bitung Ir.Maurits Mantiri,MM dan Walikota Hengky Honandar,SE menerbitkan 2 Surat keputusan yang isinya berbeda terhadap 1 masalah yg sama yaitu Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024. Adapun surat keputusan sebagai berikut:1. Surat keputusan tertanggal 17 Pebruari 2025 yang ditandatangani tangani walikota saat itu Ir.Maurits Mantiri.MM isinya Pemberian  sangsi kepada ASN yg melakukan Pelanggaran Netralitas pada Pilkada 2024.2. Surat Keputusan tertanggal 24 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Walikota Bitung Hengky Honandar,SE yang isinya sesuai Penyampaian dari perwakilan kantor kepegawaian Negara Wilayah XI saat RDP di DPRD Kota Bitung adalah pembatalan Sangsi terhadap ASN yang melakukan pelanggaran Netralitas pada Pilkada 2024.Dengan kata lain 35 hari setelah surat Keputusan pertama (17 Pebruari sd 24 Maret) terbit keputusan kedua sehingga menimbulkan tanda tanya karena Tim pemeriksa adalah orang yang sama Ketuanya adalah Ig.Rudy Theno selaku Sekretaris Daerah Kota Bitung. Apakah ada pemeriksaan kembali terhadap ASN  pelanggar Netralitas 2024 atau seperti apa mekanismenya sehingga terbit Surat Keputusan yang kedua yang membatalkan Sak yang pertama. “Ini harus di sampaikan oleh mereka secara terbuka ke publik sehingga masalah ini jadi jelas. Ataukah ada Penyalagunaan Wewenang? Kami minta APH menseriusi masalah ini”. Tegas Rusdyanto.

Dari kasus ini adanya indikasi meloloskan oknum Kaban BKPSDM Kota Bitung GM dan beberapa ASN lainya yang terlibat kasus tersebut ,hanya kasus Evi Hellena Kambay yang berproses di sesuai mekanisme ,hal ini patut di seriusi oleh BKN, Kemendagri,Menpan RB sehingga tidak menimbulkan kesenjangan diantara ASN Pemkot Bitung. (VM).

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts