Manado, KOMENTAR.ID – Bupati nonaktif Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) C.I.K yang mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sulawesi Utara (Sulut) atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyaluran Dana Siap Pakai (DSP) Stimulan Perbaikan/Pembangunan kembali rumah rusak akibat bencana gunung api ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Dinas BNPB.
Challenge (Tantangan) ini sebagai bentuk untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum termasuk dalam penetapan Tersangka.
Dan diantara satunya jadi dasar hukum pemohon, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011, halaman 30 ditegaskan; “filosofi diadakannya pranata Praperadilan yang justru menjamin hak-hak Tersangka/terdakwa sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.”.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi ini pada hakekatnya Praperadilan itu adalah untuk menjamin hak Tersangka, dari kesewenang-wenangan yang mungkin , dan dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, sejak dilakukan penyelidikan sampai ditetapkan sebagai Tersangka.

Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum C.I.K, Doktor H.Supriadi, dan rekan dari Poasia, Kendari Sulawesi Tenggara dengan alasannya, bahwa surat Penetapan Tersangka Nomor; 2089/P.1/Fd.2/05/2026 Tanggal 06 Mei 2026 yang diterbitkan termohon adalah tidak sah, dan tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Selain itu, Pemohon tidak pernah diberikan pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP). Pemohon juga sama sekali tidak mengetahui apakah ada Sprindik yang diterbitkan bagi dirinya atau tidak, juga soal perhitungan kerugian Negara serta upaya paksa penyitaan barang bukti.

Menanggapi permohonan itu, Termohon Tim Kuasa Kejati Sulut, Iwan Caunang, Edwin Tumundo, Mita Ropa, Berty Willy Wongkar, Muhammadong, dan Syahlan Manassai dalam jawabannya, menegaskan proses hukum telah berjalan sesuai prosedur.
Termohon menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap C.I.K didasarkan pada perolehan alat bukti sudah lebih dari dua, ada empat alat bukti, keterangan saksi saksi, keterangan dua Ahli, barang bukti yang dikumpulkan selama masa penyidikan, bukti surat laporan hasil penyaluran bantuan.
Diantaranya meliputi 1.119 orang unsur masyarakat penerima bantuan, pegawai pada BNPB, Wabup, Inspektorat Daerah, PUPR, kepala desa, Tim Teknis dan pihak ketiga. Keterangan Ahli Auditor BPKP Sulut, Tim Ahli Politeknik.
Mengenai persoalan dua Sprindik, Termohon menjelaskan bahwa Sprindik Khusus 6 Mei 2026 yang sudah mencantumkan nama tsk, bagian dari Sprindik Umum 19 November 2025 yang belum mencantumkan nama tsk.
“Setelah pemohon ditetapkan tersangka, diserahkan surat penetapan tersangka, surat perihal pemberitahuan perkara Tipikor, dan surat penahanan di tingkat penyidikan kepada pemohon melalui Penasihat Hukum termohon, pada 6 Mei 2026, diterima dan ditandatangani Marwan Dermawan,” ucap Tim Kuasa dalam tanggapannya atas dalil permohonan pemohon tidak ada pemberitahuan terkait hal tersebut.
Dan sesuai keputusan MK.No 130, setelah pemohon ditetapkan tersangka, penyidik kemudian mengirimkan surat penyidikan tindak pidana korupsi, ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di tanggal yang sama, dan guna kepentingan penyidikan, termohon melakukan penahanan terhadap pemohon.
Dan dalil pemohon terkait harus ada perhitungan dari BPK untuk menetapkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi, “Dalil ini tidak mengikuti perkembangan praktek peradilan Tipikor, dalil ini juga bukan ruang lingkup peradilan,” sambung Tim Kuasa Kejati Sulut dalam membacakan jawaban secara bergantian.
UU Tipikor bahwa kewenangan perhitungan kerugian negara tidak hanya satu lembaga saja, juga dapat melibatkan berbagai instansi berwenang lainnya, Badan Pengawas, Inspektorat, fakta persidangan dan penilaian perhitungan dari hakim.Menurut Termohon bahwa dalil pemohon tidak berdasarkan argumentasi hukum dan hanya asumsi saja, dan harus ditolak. (Serly)






