
Manado, KOMENTAR.ID
Ulah PT Pertamina Geothermal Energy Lahendong yang membeli tanah tanpa prosedur baku membuat perusahaan plat merah itu terancam rugi. Itu lantaran tanah yang dibeli dengan harga sekira Rp2 miliar lebih tidak bisa didaftarkan sebagai aset, karena sudah diblokir pemilik lahan yang sesungguhnya Jefry Jems Roring (keluarga Roring – Koilam).
Rieke Koilam, istri Jefry Roring (ahli waris) menjelaskan, Pertamina membayar lahan kepada warga yang tidak berhak dan hanya berdasarkan Surat Pembagian Warisan yang hilang dari tangan keluarga Paulus Roring. Tindakan Pertamina ini bukan hanya merugikan keluarga Jefry Jems Roring sebagai penerima waris yang sah. Namun Pertamina itu sendiri. PGE Lahendong disebut harus merugi lebih dari Rp2 miliar karena tindakan haru biru pembebasan lahan yang tidak tepat sasar bahkan melibatkan mafia tanah.
Rike Koilam menceritakan, lahan seluas hampir 20.000 meter persegi itu adalah warisan yang sah dari Joel Roring Paendong kepada Paulus Roring.
Lantas dari Paulus Roring diwariskan lagi kepada Jefry Jems Roring. Pembagian warisan itu dibuktikan dengan surat tertanggal 19 Januari 1996. Herannya, Surat itu justru pindah ke tangan Noch Roring.
“Kami heran dan kaget, surat itu berpindah tangah ke Noch Roring. Entah kenapa, Noch Roring pernah bermohon kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa, yakni mantan Hukum Tua Desa Pinabetengan untuk membatalkan surat pembagian warisan tanah tersebut,” kata Jefry Roring yang dibenarkan sang istri Rieke Koilam.
Kemudian, pada tanggal 4 Agustus 2004 silam diadakan musyawarah di Kantor Kecamatan Tompaso Barat, dimana musyawarah itu menyimpulkan bahwa tanah tersebut adalah milik dari Keluarga Paulus Roring-Supit, dan diwariskan kepada Jefri J. Roring.
Nah bulan November 2021 keluarga Roring – Koilam mendengar bahwa tanah keluarga akan dibeli PT. Pertamina Geothermal Energi Lahendong. Bulan Februari 2022, Pertamina melakukan sosialisasi mengenai pembebasan tanah yang difasilitasi oleh Hukum Tua Desa Pinabetengan.
“Mereka mengundang semua pemilik tanah yang akan dibebaskan atau diganti untung,” ujarnya.
Namun kata Jefry, hingga tanah keluarga sudah beralih kepemilikan kepada Pertamina, tidak pernah ada pemberitahuan apapun kepada keluarga sebagai ahli waris.
“Hanya pernah meminta nomor telepon dan tidak pernah dihubungi oleh pihak Pertamina maupun Hukum tua dan pihak-pihak terkait,” ungkap Rieke Koilam.
Menurutnya, surat pembagian warisan itu sempat dipegang Hukum Tua. Namun ironisnya, Hukum Tua tidak pernah mau membuka Nomor Register kepada ahli waris Jefry Jems Roring. Dan belakangan diketahui bahwa ada Register di PT Pertamina Geothermal Energy Lahendong.
Rieke menerangkan, pihaknya sudah mengajukan peningkatan hak dan saat ini sedang mengisi formulir. Persoalan muncul, Surat Ukur yang dibutuhkan untuk melengkapi daftar isian formulir tidak diberikan oleh aparatur desa.
“Formulirnya sudah kami ambil. Tapi kendala Surat Ukur tidak diberi aparat Desa Pinabetengan,” terang Rieke.
Lanjut Rieke, kepemilikan PGE tetap tidak sah dan bahkan tidak menjadi pembeli yang beretikad baik karena tidak melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai legalitas hak atas tanah tersebut. PGE ternyata membeli dari seseorang yang bukan ahli waris. Karena pada kenyataannya Jefry Jems Roring merupakan penerima warisan yang sah berdasarkan Surat Keterangan Pembagian Warisan.
Dengan kondisi hukum yang terjadi, praktis PGE tidak berhak mengajukan SHM ke BPN Minahasa. Inilah yang membuat PGE sebagai BUMN harus merugi. Kehilangan uang yang sudah terbayar pihak lain.
“Di sini kami memandang ada persekongkolan jahat yang membuat BUMN rugi. Boleh jadi ada konspirasi untuk meraup keuntungan dari penjualan obyek tanah Rp2 miliar lebih. Jika memperhatikan tindakan buru-buru PGE dalam melakukan transaksi pembelian tanpa verifikasi tingkat desa, ada kemungkinan konspirasi itu sudah dirancang terlebih dahulu untuk memberikan keuntungan bagi oknum-oknum di PGE. Kami minta Polda Sulut usut kasus ini,” desak Ketua Aliansi Rakyat Antikorupsi (RAKO) Sulut Harianto Nanga SIP.
(Rocky Tawaang)






