Minut, KOMENTAR.ID
Indikasi penyalahgunaan uang rakyat kembali menyeruak di Kabupaten Minahasa Utara, di Sulut. Kali ini diduga melibatkan oknum Hukum Tua (Kumtua) di Kecamatan Likupang Barat.
Informasi yang diterima wartawan media ini, disebutkan bahwa oknum Kumtua berinisial NT diduga meminta jatah dari kelompok swadaya masyarakat (KSM) terkait proyek pembangunan di SMP N 1 Likupang Barat.
Diketahui, anggaran yang diplot di proyek tersebut lebih dari Rp1 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Tak tanggung-tanggung, nilai yang diminta kabarnya kurang lebih Rp10 juta. Menariknya, uang tersebut disebut-sebut sebagai bagian dari kompensasi lantaran telah ditunjuk sebagai anggota KSM.
Terkait hal ini, NT yang merupakan salah satu penjabat Kumtua di wilayah pulau itu, langsung membantah.
Dalam keterangannya via WhatsApp, ia menyebutkan kalau uang yang dia terima tidak lebih dari Rp7 juta.
“Saya tidak pernah minta uang, tapi hanya dikasih,” aku NT, Rabu (3/5/2023).
Ia juga mengaku jika uang tersebut telah dikembalikan ke KSM setelah jadi temuan oleh auditor Inspektorat.
“Tanda bukti transfer juga saya sudah teruskan ke Inspektorat,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah warga nampak kesal dengan apa yang dilakukan NT, oknum penjabat Kumtua itu.
“Mana mungkin dia (NT) tidak tahu kalau itu berpotensi jadi penyelewengan anggaran. Karena sudah jelas tidak ada dalam Juknis kalau ada jatah untuk Hukumtua dari anggaran tersebut,” ujar sejumlah warga yang meminta nama mereka tak dipublis.
Mereka juga menilai, mestinya dari awal dia tidak terima uang tersebut. Bukannya nanti sudah jadi temuan baru dikembalikan.
“Apa jadinya kalau itu tidak tercium oleh Inspektorat? Jelas ini menjadi tanda bahwa memang potensi penyelewengan uang rakyat itu ada,” kunci mereka sembari menyoroti sikap NT.
[kid/ein]
Update Berita dan
Artikel
KOMENTAR.ID menarik lainnya di
Google News.