Manado, KOMENTAR.ID
Klarifikasi tim hukum tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM mengenai batasan uang Negara dan bukan uang Negara, yang distempel dengan perangkat undang-undang, mendapat tanggapan praktisi hukum. Menurut praktisi hukum Semmy Watti SH, upaya mendefinisikan dana hibah yang sudah masuk ke kantong non pemerintah dalam hal ini kas GMIM, sekalipun diberi label Undang – undang, justru mengintrodusir Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Karena batasan bukan uang Negara yang didorong kuasa hukum para tersangka, hanya menitikberatkan kedudukan uang di posisi hilir tanpa menarik praktek konspirasi di tingkat hulu. Artinya menurut Semmy Watti, korupsi dan tindak pidana pencucian uang Negara itu tidak fair jika memangkas pertalian kejahatan yang hanya menguraikan status orang-orang di hilir (penerima hibah) tanpa memandang hukum sebab akibat. Selayaknya sebuah kejahatan keuangan yang sudah memiliki minimal dua alat bukti dan disimpulkan terjadi dari hulu ke hilir, itu tidak pantas diamputasi seolah-olah urusan pihak di hulu dalam hal ini pemerintah sebagai pemberi hibah, tanpa harus menarik penerima hibah yang menikmati gelombang uang dari kantong Negara.
Teori yang dikemukakan tim kuasa hukum para pengacara menurut Semmy Watti tidak sepatutnya diterapkan ketika Negara sedang memberantas white colar crime yang merupakan extraordinary crime.
Menurut penjelasan Semmy Watti, dalam perspektif yuridis normatif, pengertian tindak pidana korupsi mengacu pada UU 31/1999 sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016,
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 3 UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 (hal. 116)
Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Berdasarkan kedua pasal tersebut, unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara merupakan syarat mutlak dalam tindak pidana korupsi.
Adapun, makna dari merugikan keuangan negara adalah sebagai berikut:
Kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk;
Kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Oleh karena itu, suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara secara nyata dan dapat dihitung jumlahnya. Jika tidak berhubungan dengan keuangan negara atau tidak menimbulkan kerugian keuangan negara, maka tidak dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana korupsi.
Meski demikian, terdapat dua kemungkinan untuk menentukan penyalahgunaan dana donasi termasuk korupsi atau tidak, yaitu ada atau tidaknya hubungan kemitraan atau kerja sama dengan pemerintah atau penyelenggara negara dalam menjalankan mengelola dana donasi tersebut.
Apabila yayasan tersebut menjalin hubungan kerja sama dengan pemerintah atau penyelenggara negara berdasarkan suatu perjanjian dan dalam pelaksanaan perjanjian tersebut terdapat kerugian keuangan negara, maka berpotensi menjadi tindak korupsi.
“Jadi dalam hal hibah Pemprov ke GMIM, lanjut Semmy Watti, hendaknya disertakan dengan Pasal Pencucian Uang sebagaimana dalam Pasal 3 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) meski belum dibuktikan dahulu Tindak Pidana Asalnya (Pasal 69 UU TPPU), serta dalam Pasal 77 dan 78 UU TPPU terdapat Pasal Pembuktian Terbalik, biar Pemberi Hibah dan Penerima tidak Lepas Dari Jerat Hukum dan Negara tidak mengalami kerugian,” terang Semmy Watti.
(Tn Kamrin)






