Minut, KOMENTAR.ID
Kasus korupsi pada pengadaan lahan di RSUD Maria Walanda Maramis (MWM), Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), hampir memasuki babak final. Ini seiring dibacanya tuntutan kepada 5 terdakwa yang adalah KORPRI alias Korban Perintah mantan Bupati Vonny Aneke Pambunan (VAP). Diketahui, kelima KORPRI dituntut masing-masing 5 tahun dan 4 tahun penjara serta ganti rugi Rp500 juta dan Rp400 juta.
Meski begitu, tuntutan tersebut membuat publik bertanya-tanya. Pasalnya, memunculkan kejanggalan jika dikaitkan dengan SK Gubernur Sulawesi Utara nomor 500 yang notabene dilanggar oleh DPRD Minut yang saat itu dipimpin oleh Denny Kamlon Lolong (DKL) selaku Ketua DPRD, Olivia Mantiri sebagai Wakil Ketua DPRD.
Dalam SK tersebut terdapat larangan agar tidak melakukan pembelian lahan untuk RSUD MWM namun yang terjadi justru sebaliknya. Sementara, dalam dakwaan terhadap 5 terdakwa disebutkan jika pembelian lahan yang bertentangan dengan SK Gubernur ini dilakukan atas desakan bupati (VAP) yang memaksakan agar anggaran tersebut dimasukkan pada APBD Minut tahun anggaran 2020 dan disetujui oleh DKL.
Anehnya, dua nama yang dianggap punya andil besar dalam perbuatan yang merugikan negara itu justru seperti sulit tersentuh hukum. Semakin aneh lagi ialah VAP yang sudah menjadi tersangka namun tak kunjung dihadirkan ke persidangan.
Sementara kelima KORPRI justru dituntut 5 tahun dan 4 tahun penjara plus denda Rp600 juta dan Rp500 juta. Disaat bersamaan dalam dakwaan kelima terdakwa tidak disebutkan menerima aliran dana hasil jual-beli lahan RSUD MWM tersebut.
Slah satu anggota keluarga terdakwa bernama Pieter mengaku bingung dan tidak bisa menerima tuntutan tersebut. Dia menilai para terdakwa bukanlah aktor utama dalam kasus, melainkan hanya dijadikan tumbal.
Dia juga mempertanyakan keberadaan VAP dan DKL, termasuk Deybert Rooroh (Eks Dirut PDAM Minut, juga suruhan Bupati VAP), Petrus Macarau (Kaban Keuangan saat itu), yang diduga memiliki peran besar sampai terlaksananya pembelian lahan tersebut.
“Harusnya merekalah (VAP dan DKL) yang paling bertanggungjawab. Kenapa mereka seperti kebal hukum? Kenapa harus saudara kami yang dikorbankan, padahal sudah sangat jelas di dakwaan mereka tidak terima aliran dana tersebut,” ucapnya dengan nada sedih.
Diungkapkannya lagi, pada keterangan salah satu terdakwa Mieke dalam persidangan, terungkap jika dirinya dipaksa oleh Deybert untuk menandatangani dokumen yang hendak dilampirkan dalam kelengkapan jual beli lahan RSUD MWM. Bahkan terdakwa Vicky pun menjelaskan jika saat itu Deybert beberapa kali harus bolak-balik kantor camat Airmadidi untuk melakukan pengurusan dokumen jual-beli lahan tersebut.
Tak kalah menarik adalah eks Kaban Keuangan Minut, Petrus Macarau, yang diduga kuat sebagai salah satu aktor dalam mempercepat proses pencairan pembayaran lahan RSUD MWM, disebut-sebut mendatangi RSUD MWM untuk mengambil dokumen pencairan lahan tersebut dan langsung memproses dokumen yang dimaksud.
“Termasuk Ketua DPRD (DKL), mereka memaksakan untuk memasukkan anggaran dalam APBD sekaligus menyetujui pembelian lahan tersebut, patut diduga mereka menikmati aliran dana tersebut,” sebutnya.
[tim/kid]






