Manado, KOMENTAR.ID – Tim Penasihat Hukum, Advokat .Noch Sambouw, SH,MH, CMC dan rekan menilai bahwa melaporkan melakukan perbuatan yang sudah disidangkan dan dinyatakan bebas, yang kemudian hari ada orang lain lagi yang melapor, yang notabene orang itu hanya mendapatkan hak dari orang yang sudah melaporkan sebelumnya adalah tindakan yang tidak berdasar. Kamis (29/1/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
“Sebelumnya di Tahun 1999, sudah ada laporan pidana oleh Mumu, Cs dengan laporan mengolah, menduduki tanah tanpa hak, dengan masyarakat diputus bebas. Dan kini ada laporan baru yang dilaporkan Jimmy Wijaya, itu kan sangat mustahil dan tidak masuk akal,” ujar Adv.Noch Sambouw ketika diwawancarai sejumlah awak media.
Bahwa melaporkan melakukan atas perbuatan yang sudah disidangkan dan dinyatakan bebas, nanti dikemudian hari ada orang lain lagi yang melapor, yang notabene, orang itu hanya mendapatkan hak dari orang yang sudah melapor itu.
Tentunya hal itu menjadi pertanyaan, apakah benar benar untuk mendapat kebenaran dan keadilan ataukah hanya untuk dipesan oleh oknum oknum tertentu untuk menjerat masyarakat.
“Sampai sejauh mana ini, penerapan KUHP yang baru diterapkan atau yang lama, kira kira tujuan KUHP dan KUHAP itu, apakah benar benar untuk mendapat kebenaran dan keadilan, ataukah hanya untuk dipesan oleh oknum oknum tertentu untuk menjerat masyarakat, ” ungkap Adv. Noch Sambouw.
Guna membela kliennya atau para terdakwa, Tim Penasihat Hukum telah mengungkap sejumlah fakta yang terbuka seluas luasnya melalui para saksi saksi a de charge, yang meringankan/menguntungkan para terdakwa. Dua saksi a de charge, yakni Bert William Wati dan Ishak Djawaria.
Dihadapan Majelis hakim yang dipimpin Edwin Marentek, SH Juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Natalia Katimpali, SH.
INI SEJARAH, BERIKUT FAKTA HUKUM, PERJUANGAN MASYARAKAT DESA SEA MEMPERTAHANKAN ATAS TANAH YANG DIDUDUKI SEJAK TAHUN 1960
- Asal usul Tanah Eigendom, diatasnya ada hak Erfpacht.
- Tahun 1962, Van Essen telah menyerahkan kepada masyarakat yang menggarap dan menduduki tanah, dengan membawa masyarakat pengarap ke Kantor Agraria dibawah Departeman Dalam Negeri, atau disebut Kantor BPN – sekarang.
- Sehingga dibuatkan surat melepaskan tanah oleh Van Essen kemudian surat ditindaklanjuti oleh Kepala Biro Agraria, atas nama bupati di tahun 1992.
- Surat pelepasan hak diterbitkan oleh Kementrian Agraria yang dahulu masih dibawah Departeman Dalam Negeri, Kepala Biro Agraria. Dilepaskan pada David Giroth, dkk yang telah mengolah lahan.
“Dari situlah masyarakat Desa Sea mengelola, menduduki secara terus menerus,” ungkap Penasihat Hukum.
“Tidak ada pihak Mumu,Cs yang mengelola, menduduki tanah itu sejak tahun 1962 sampai tahun 1995, tiba tiba ada diterbitkan sertipikat hak milik atas nama Mumu,Cs, dan meskipun sudah terbit sertifikat , masyarakat tetap mengolah dan menduduki lahan,” sambung Adv. Noch Sambouw, sembari menambahkan jika Mumu,Cs tidak dapat membuktikan membeli tanah.
Dan dikarenakan Mumu,Cs tidak dapat menduduki objek lahan, lantas melaporkan, yang sekarang termasuk terdakwa, Jimmy Giroth.
Laporan pidana dan Gugatan yang diajukan Mumu,Cs dan semuanya tidak dapat membuktikan sebagai pemilik tanah.
Bukti lainnya, perdebatan beli di tahun 1950, bahwa Mumu,Cs tidak dapat membuktikan surat membeli dari Van Essen.
Fakta lainnya, yang terungkap dalam sidang, saat pembebasan lahan untuk kepentingan umum oleh pemerintah, masyarakat telah dimintakan ukuran luas tanah masing masing, dan oleh Jimmy Wijaya janji untuk membayar. Nyatanya ukuran luas tanah milik masyarakat diambil, uang konsinyasi pun diterima perusahaan.
WARGA SEA BALIK MELAPOR JIMMY WIJAYA, Cs KE POLDA SULUT
Bahwa atas fakta yang terungkap dalam sidang, penerbitan sertifikat, Mumu, Cs , dengan menggunakan surat surat keterangan yang tidak benar, Konversi yang dibuat tanah di Desa Sea, tapi konversi dibuat di Desa Malalayang Dua.
Saat ini, Masyarakat Desa Sea pun telah melaporkan pengguna surat, atas pemalsuan surat tersebut yang digunakan oleh Kepala BPN Minahasa saat menerbitkan sertifikat, “Kami sebut dia menggunakan surat palsu, pada saat proses menerbitkan sertifikat. Kalo melaporkan Kepala Desa Malalayang Dua, yang membuat telah meninggal dunia,” terang Adv. Noch Sambouw bahwa melaporkan pengguna surat palsu, pada saat melakukan pendaftaran dan menerbitkan sertifikat.
Dan dua laporan lainnya, keterangan Palsu dalam berkas, Jimmy Wijaya dan Raisya Wijaya, dan mengenai AJB palsu.
Diketahui, sidang perkara dugaan penyerobotan dengan empat terdakwa, Jimmy Giroth, dkk, warga Desa Sea, Kecamatan Pineleng yang dilaporkan Mantoyo Rambitan ,korban Jimmy Wijaya dan Raisya Wijaya selaku Direktur PT Buana Propertindo Utama.
(Serly)






