Tahuna, KOMENTAR.ID
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Pemkab Sangihe sepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar, Senin (23/02/2026).

Wakil Ketua I DPRD, Risal Paulus Makangansa memimpin rapat, dilanjutkan Bupati dan Pimpinan Dewan penandatangani berita acara persetujuan bersama sebagai bentuk pengesahan lima Ranperda untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Berikut ini lima Ranperda yang disetujui :
1.Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
2.Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
3.Ranperda tentang Kampung
4.Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Persetujuan bersama ini juga tahap akhir dalam proses pembahasan di tingkat DPRD sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Perda.
Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari dalam sambutannya mengatakan, lima Ranperda telah melalui pembahasan tingkat I hingga tingkat II, dan merupakan bagian dari upaya memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Persetujuan bersama ini syarat wajib sebelum Ranperda ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda,”ungkap Michael.
Dia juga turut meyakinkan jika berdasarkan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, pada prinsipnya lima Ranperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Perda dengan memperhatikan sejumlah arahan sebagaimana tertuang dalam surat resmi pemerintah provinsi.
“Tahapan pembahasan yang telah dilalui mencerminkan kemitraan yang harmonis antara legislatif dan eksekutif dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan tepat sasaran,” kata Michael.
Atas pandangan umum, saran, serta rekomendasi demi penyempurnaan substansi Ranperda, Michael menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan.
“Dengan disetujuinya lima Ranperda tersebut, diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, mendukung pelestarian budaya daerah, meningkatkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sangihe,”ujarnya.
“Saya juga mengajak DPRD dan seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan Perda setelah ditetapkan, sehingga perda benar-benar berdampak bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Michael.{PeyKID}






