KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Disepakati, Bupati Thungari Apresiasi DPRD Sangihe

Tahuna, KOMENTAR.ID

Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Sangihe Tahun Anggaran 2026 disepakat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan bersama nota kesepakatan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jumat (21/08/2026).

Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi, didampingi Wakil Ketua I Risald P. Makagansa dan Wakil Ketua II Marvein Hontong memimpin jalannya rapat.

Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, Wakil Bupati Tendris Bulahari, Penjabat Sekretaris Daerah dan para Asisten Sekda, pimpinan OPD turut hadir

Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi mengatakan, pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 telah dilakukan bersama dan memperoleh persetujuan Badan Anggaran (Banggar) DPRD pada 20 Agustus 2026.

“Forum rapat paripurna saat ini akan melegitimasi kesepakatan bersama KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026,”ungkap Denny.

Bupati Michael Thungari dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama, komitmen serta tanggung jawab selama proses pembahasan.

“Dengan kesepakatan bersama ini menjadi momentum penting dalam menentukan arah kebijakan fiskal daerah sekaligus menjadi landasan penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2026,” kata Michael

Menurutnya, penandatanganan persetujuan bersama bukan sekadar agenda administratif atau sebatas tahapan dalam siklus penganggaran daerah, tapi merupakan wujud nyata dari kemitraan strategis antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan amanat rakyat.

“APBD harus menjadi instrumen yang mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong kesejahteraan masyarakat Sangihe,” tegas Michael.

Bupati milenial ini menjelaskan, perubahan sejumlah asumsi dalam APBD 2026 diperlukan seiring dinamika pembangunan daerah, kondisi ekonomi, kemampuan fiskal, kebijakan pemerintah pusat, perkembangan pendapatan daerah hingga kebutuhan belanja menjadi pertimbangan dalam penyusunan perubahan anggaran.

“Perubahan APBD juga harus menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran, meningkatkan efektivitas belanja, memperkuat pelayanan publik serta memastikan sumber daya fiskal yang terbatas diarahkan pada program prioritas,” jelas Michael.

“Dalam pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026, Pemkab Sangihe bersama DPRD telah mempertimbangkan perkembangan dan kebutuhan aktual daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan,”sambungnya.

Ada hal penting yang ditekankan Michael, diantaranya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Michael juga meminta jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan seluruh perangkat daerah, segera menindaklanjuti hasil kesepakatan ini dengan penuh tanggung jawab, termasuk jangan sampai terdapat kesenjangan antara kebijakan yang telah disepakati dengan implementasinya.

“Sangat diharakan seluruh kepala perangkat daerah meningkatkan koordinasi, mempercepat pelaksanaan program prioritas dan memperkuat pengendalian internal agar seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan,”pungkasnya. {PeyKID}

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts