Hidup Tanpa Kejelasan Dokumen, 12 Warga Sangihe Akhirya Sah sebagai WNI

KOMENTAR.ID

Setelah sekian lama bersatatus undocumented person atau orang tanpa dokumen atau tanpa status imigrasi yang sah, 12 warga yang berdomisili di Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi ditetapkan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Penetapan tersebut dilakukan Selasa (23/12/2025) lewat Kegiatan Penyerahan Simbolis Legalitas, Keberadaan, Kegiatan, dan Status Kewarganegaraan bagi Persons of Filipino Descent (PFDs), sekaligus penetapan status kewarganegaraan bagi undocumented person dengan kecenderungan keturunan Indonesia.

Kegiatan ini berlangsung di Kelurahan Manembo – nembo Kecamatan Matuari kota Bitung, dihadiri langsung Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe, Hendry Davidson Djarang, mewakili Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara memfasilitasi kegiatan ini, sekaligus menetapkan status kewarganegaraan bagi 12 orang penerima yang selama ini belum memiliki kejelasan status hukum.

Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Sangihe, Hendry Davidson Djarang mengatakan, penetapan kewarganegaraan ini merupakan hasil dari proses panjang dan koordinasi lintas kementerian serta lembaga terkait.

“Ini jawaban atas penantian panjang masyarakat undocumented person di wilayah perbatasan, khususnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang selama bertahun-tahun hidup tanpa kepastian status kewarganegaraan,”ungkap Hendry.

Penetapan ini menurut Hendry, bukan proses yang instan, melainkan melalui verifikasi dan kajian mendalam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana Negara hadir untuk memastikan setiap warga memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak sipilnya.

“Dengan ditetapkannya status kewarganegaraan tersebut, para penerima kini memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai Warga Negara Indonesia, termasuk akses penuh terhadap layanan administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik lainnya,”jelasnya.

“Penetapan ini tidak hanya memberikan kejelasan status hukum, tetapi juga menjadi momentum peningkatan kesejahteraan dan rasa kebangsaan bagi masyarakat di wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia,”pungkas Hendry. {PeyKID}

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts