Gugatan Tatawi Vs Bupati Sangihe Selesai, Penggugat Cabut Laporan

Tahuna, KOMENTAR.ID

Beberapa waktu lalu Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kampung Kaluwatu Kecamatan Manganitu Selatan Alfit Tatawi, melayangkan gugatan kepada lBupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari. ke Pengadilan Negeri Tahuna.

Gugatan terkait masalah penyaluran BBM bersubsidi jenis minyak tanah di Kampung Kaluwatu, sehingga penggugat meminta Bupati membayar kerugian masyarakat.

Namun belakangan gugatan tersebut telah dicabut penggugat pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026, lewat sidang pemeriksaan gugatan perdata No. 2/Pdt.G/2026/PN Thn.

“Setelah melalui diskusi panjang antara Tim Hukum pemerintah daerah dengan penggugat, akhirnya penggugat telah menyampaikan permohonan pencabutan gugatannya pada sidang, sehingga pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai,”ungkap Kabag Hukum Setda Kantor Bupati Sangihe, Kristianus Sasube.

Menurut Kristianus selaku ketua tim kuasa hukum Pemkab Sangihe, persidangan perkara  a quo yang digelar di Pengadilan Negeri Tahuna, turut dihadiri penggugat dan kuasa hukum tergugat, dimana penggugat telah mengajukan permohonan pencabutan gugatan kepada majelis hakim dan terhadap permohonan tersebut telah dikabulkan dan dibacakan penetapannya oleh majelis hakim dalam sidang.

“Pada prinsipnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun mengajukan gugatan melalui jalur hukum. Hak tersebut merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,”kata Kristianus.

Dijelaskan, sebelum sidang tim kuasa hukum Pemerintah Daerah telah melakukan diskusi/pembicaraan dengan penggugat, dimana kuasa hukum berusaha menjelaskan kepada tergugat meyangkut mekanisme penyediaan, penetapan kuota dan distribusi bahan bakar minyak, khususya minyak tanah bukanlah domain/kewenangan pemerintah daerah melainkan wewenang penuh dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas/BPH Migas, sebagaimana diatur dalam UU No 22 Tahun 2001 juncto. Perpres 191 Tahun 2014  serta ketentuan teknis lainnya.

“jadi dalam hal ini peran pemerintah daerah sebatas melakukan pengawasan dan pengendalian saja, tidak lebih,”jelasnya.

“Kami memahami niat baik penggugat pak Alfit Tatawi dan menyampaikan apresiasi, dan keinginan beliau akan kami upayakan dalam usulan penambahan kuota bomber subsidi jenis minyak tanah ke BPU migas. Namun perlu digarisbawahi keputusan adanya penambahan kuota sepenuhnya menjadi wewenang Pemerintah Pusat melalui BPH Migas,”sambung Kristianus.{PeyKID}

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts