DPRD Sangihe Reses Selama Lima Hari, Lumiu : Reses Ketiga Tahun Anggaran 2025

Tahuna, KOMENTAR.ID

‎Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe awal Desember melaksanakan masa reses Tahun Sidang 2025.

Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sangihe, Ronald Lumiu, sesuai program dan rencana kerja DPRD, pelaksanaan reses dilaksanakan selama lima hari, sejak 1 hingga 5 Desember 2025.

‎“Kegiatan ini merupakan reses ketiga dalam Tahun Anggaran 2025,” jelas Ronald.

‎Nantinya, hasil reses dari masing-masing daerah pemilihan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.

“Selanjutnya pokok-pokok pikiran akan dimasukkan ke dalam aplikasi Epokir yang include dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebelum disampaikan kepada pemerintah daerah melalui Bapelitbang,” ujarnya.

‎“Langkah berikut, anggota DPRD akan melaksanakan rapat paripurna untuk melaporkan hasil reses kepada pimpinan DPRD,”sambung Ronald.

‎Reses seperti dijelaskan Ronald, merupakan kegiatan anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus untuk menerima berbagai masukan terkait isu sosial kemasyarakatan, pemerintahan, hingga kebutuhan pembangunan di wilayah.

‎”Masa reses, seluruh anggota dewan turun langsung ke daerah pemilihannya dalam rangka menjaring aspirasi secara langsung dari masyarakat “pungkasnya. {PeyKID}

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts