Tahuna, KOMENTAR.ID
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe awal Desember melaksanakan masa reses Tahun Sidang 2025.
Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sangihe, Ronald Lumiu, sesuai program dan rencana kerja DPRD, pelaksanaan reses dilaksanakan selama lima hari, sejak 1 hingga 5 Desember 2025.
“Kegiatan ini merupakan reses ketiga dalam Tahun Anggaran 2025,” jelas Ronald.
Nantinya, hasil reses dari masing-masing daerah pemilihan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
“Selanjutnya pokok-pokok pikiran akan dimasukkan ke dalam aplikasi Epokir yang include dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebelum disampaikan kepada pemerintah daerah melalui Bapelitbang,” ujarnya.
“Langkah berikut, anggota DPRD akan melaksanakan rapat paripurna untuk melaporkan hasil reses kepada pimpinan DPRD,”sambung Ronald.
Reses seperti dijelaskan Ronald, merupakan kegiatan anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus untuk menerima berbagai masukan terkait isu sosial kemasyarakatan, pemerintahan, hingga kebutuhan pembangunan di wilayah.
”Masa reses, seluruh anggota dewan turun langsung ke daerah pemilihannya dalam rangka menjaring aspirasi secara langsung dari masyarakat “pungkasnya. {PeyKID}






