Bupati tanda tangan nota kesepakatan bersama KUA PPAS
Tahuna, KOMENTAR.ID
Pompinan DPRD Sangihe Dan Bupati Michael Thungari Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun anggaran 2026
Penanda tanganan dokumen penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), berlangsung pada rapat paripurna DPRD Sangihe, Jumat (07/11/2025)


Agenda rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Ferdy Sondakh, Wakil Ketua I, Risal Paul Makagansa dan Wakil Ketua II Marvein Hontong, diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran yang dibacakan Sekretaris DPRD Sangihe, Riputri Tamaka.
Dalam laporan, disebut mekanisme pembahasan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2026, meliputi beberapa tahapan rapat yang diatur dalam peraturan tata tertib DPRD dengan tahapan, diantaranya sebagai berikut :

- Rapat paripurna penyampaian pengantar penjelasan rancangan KUA PPS APBD tahun anggaran 2026.
- Pembahasan rancangan APBD tahun anggaran antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
- Rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama Bupati Kepulauan Sangihe dan Pimpinan DPRD untuk meregistrasi rancangan KUA PPS APBD tahun anggaran 2026 menjadi dokumen perencanaan daerah,.
Turut terangkat dalam laporan, catatan strategis rapat badan anggaran, diantaranya pementasan kemiskinan merupakan salah satu arah kebijakan ekonomi daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, sehingga hal ini perlu menjadi perhatian bersama DPRD dan pemerintah daerah.

DPRD menyarankan akan perbaikan kualitas data penduduk miskin serta konsistensi data lapangan yang perlu mendapatkan updating secara berkala sehingga kebijakan yang diambil pemerintah daerah tepat sasaran.
Terkait tahun 2026 diperhadapkan pada kemampuan fiskal yang rendah, akan tetapi pemerintah daerah menargetkan pertumbuhan ekonomi pada angka 5,70% sampai dengan 6,10%, maka DPRD mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan program pemerintah pusat yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat

Juga menyikapi kondisi fiskal daerah yang rendah yang saat ini diperhadapkan dengan kebijakan pemerintah pusat sehubungan efisiensi anggaran serta beban utang pinjaman daerah yang diwariskan pemerintahan sebelumnya, maka DPRD mengingatkan Bupati dan Wakil Bupati untuk tetap konsisten melaksanakan peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, sehingga pemerintah daerah tidak tergantung pada beberapa besar dana alokasi umum ataupun dana alokasi khusus yang diberikan pemerintah pusat, tetapi bagaimana pemerintah daerah dapat menggerakkan sumber daya aparatur untuk menggali potensi pendapatan daerah.

Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Michael Thungari menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas terselenggaranya agenda penandatanganan kesepakatan bersama.
Michael mengatakan, persetujuan yang dituangkan dalam nota kesepakatan merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab bersama DPRD dan pemerintah daerah terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Bertolak dari esensi penandatanganan kesepakatan ini, menunjukkan keinginan yang kuat dari kita semua untuk melangkah ke depan dalam mewujudkan program dan kegiatan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe,” kata Michael.
Ketua DPRD, Ferdy Sondakh sebelum menutup rapat mengatakan, usai penandatanganan nota kesepakatan bersama, selanjutnya Bupati melalui tim anggaran segera menyampaikan surat edaran kepada masing-masing OPD untuk penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA).
“Persetujuan RAPBD dilaksanakan satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir, ini berarti persetujuan Ranperda APBD Tahun 2026, wajib disepakati bersama paling lambat tanggal 30 November 2025,” ujar Ferdy. {Adverorial}






