Memalukan, Sekolah Hukum Mahal-mahal, PPNS BB POM Manado Koq Begitu Mudah Kalah Praperadilan

0
148
Persidangan Praperadilan Pemohon Winda Wungkana dengan Termohon BBPOM (Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan) agenda putusan. Selasa (30/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Manado. (Foto: SerlyT)

Manado, KOMENTAR.ID

Tindakan penangkapan tanpa surat perintah yang diikuti penahanan tersangka, penggeledahan dan penyitaan barang bukti kosmetik yang dilancarkan Balai Besar POM Manado berujung kalah di Pengadilan Manado. Hakim tunggal praperadilan, Mariany Korompot SH MH mengabulkan seluruh permohonan tersangka Winda Wungkana melalui Kuasa Hukumnya, Alfianus Boham SH. Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan agar Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar POM di Manado untuk mengembalikan seluruh barang bukti yang disita.

Kekalahan BBPOM Manado di PN membuktikan ada prosedur ngawur dan memalukan di internal PPNS.

“Kekalahan itu bukti bahwa kualitas penyidik PPNS terlalu rendah. Bikin malu sekolah tinggi-tinggi, malah kalah di pengadilan,” komentar salah satu praktisi hukum di PN Manado Selasa siang.

Sebelumnya PPNS BB POM menahan tersangka atas dugaan Tindak Pidana yang diatur dalam Pasal 197 Undang-undang No.36 Tahun 2009 Tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10 (sepuluh) peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja Menjadi Undang dan Pasal 435 Undang – undang no 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Dalam pertimbangan putusan, bahwa peristiwa hukum yang terjadi di Maret 2024, atas tertangkap tangan 9 Koli atau 897 kosmetik import didalam mobil Avanza berwarna silver. Lalu dibuatkan berita acara pemeriksaan pada tanggal 20 Maret 2024 laporan hasil pemeriksaan.

Setelah peristiwa hukum terjadi, faktanya  baru dilakukan serah terima dengan  keluar surat laporan hasil kejadian tertanggal 19 April 2024 , setelah itu baru keluar surat tugas, pemangilan, dan penyidikan tertanggal 29 April 2024, penetapan tersangka di 26 April 2024 serta penahanan, kemudian permohonan bantuan penetapan penahanan pada PN Manado di tanggal 22 Juli 2024.

Dan pemohon tersebut tidak sedang melakukan tindak pidana, baik sebelum atau sesudah melakukan perbuatan, dan tidak diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan tindak pidana.

Tim Kuasa Hukum Winda Wungkana, yakni Alfianus Boham SH, Agus Yafli Tawas SH MH, Wensy Wengke SH dan Michael Kawengian SH usai persidangan mengatakan puas dengan putusan hakim tunggal yang telah mempertimbangkan dan memutus yang seadil adilnya.

“Hasil putusan hakim tunggal permohonan klien (Winda Wungkana), paper ke BBPOM di Manado, kami sangat puas dengan hasilnya. Karena hakim mempertimbang- kan yang seadil-adilnya. Karena menurut kami, apa yang dilakukan penyidik PPNS BBPOM dengan prosedur yang salah. Apa yang diputuskan hakim, terhadap putusan barusan dibacakan, ini adalah suatu keadilan,” ungkap Advokat Alfian Boham dan rekan.

Lanjut pengacara Boham, dalam putusan pihak penyidik PPNS BBPOM harus mengembalikan penyitaan sejumlah barang bukti, berupa 9 Koli berisi 897 kosmetik. Dan mengeluarkan Winda Wungkana dari dalam sel tahanan di Rutan Malendeng.

“Penyidik PPNS BBPOM di Manado harus mengembalikan sejumlah Babuk yang disita, 9 Koli berisikan 897 alat kosmetik. Serta nama baik harus dipulihkan, harkat ,martabat nya,” sambung Kuasa Hukum sembari menambahkan penyidik PPNS BPOM Manado juga harus mengeluarkan pemohon ( Winda Wungkana ) yang telah dilakukan penahanan di Rutan Malendeng.

“Kami dari tim kuasa hukum, Winda Wungkana mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Manado, karena sudah memberikan keadilan bagi klien kami, dan hari ini bisa terbukti bahwa beliau (Winda Wungkana) mendapatkan keadilan,” tutup pengacara Mickael Kawengian.

(kim)