PT MUP Klarifikasi Dugaan Kriminalisasi Warga

Manado, KOMENTAR.ID

Read More

PT Manado Utara Perkasa (PT MUP) angkat bicara terkait beredarnya video di media sosial yang menuding perusahaan melakukan kriminalisasi terhadap seorang warga.

Ferry Siwi, Permit and Liaison Manager PT MUP, membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, bukan PT MUP yang secara langsung melaporkan warga tersebut ke pihak berwenang.

“Sebenarnya yang berselisih dalam kasus ini bukan PT MUP secara langsung, melainkan perusahaan vendor yang menangani pekerjaan pembuatan pagar pembatas,” ujarnya saat ditemui di Kantor PT MUP, Selasa, (11/02/25)

Didampingi Tim Ahli Senior Engineer PT MUP, Amos Kenda, Siwi menegaskan bahwa kejadian tersebut bukanlah bentuk kriminalisasi, melainkan proses hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum.

“Kronologinya, awalnya sekelompok warga menggelar demonstrasi. Saat itu, kebetulan sedang berlangsung pekerjaan pembuatan pagar. Para pendemo kemudian melakukan aksi untuk menghentikan pekerjaan tersebut,” ungkapnya.

Dalam aksi tersebut, terjadi insiden antara salah satu pendemo dan pekerja di lokasi, yang berujung pada luka di tangan masing-masing pihak.

“Setelah kejadian itu, kedua belah pihak saling melapor. Dari situ, Polsek Tuminting kemudian memproses hukum laporan dari kedua pihak,” jelasnya.

Siwi menambahkan bahwa PT MUP telah mendorong pihak vendor untuk menempuh jalur restorative justice (RJ) agar masalah ini dapat diselesaikan secara damai. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons dari pihak warga yang dilaporkan.

“Kami mendampingi saat upaya RJ pertama dilakukan, tetapi pihak pendemo tidak hadir. Kemudian, upaya RJ kedua kembali dijadwalkan oleh Polsek, namun warga yang bersangkutan kembali tidak hadir. Akibatnya, Polsek menetapkan statusnya sebagai tersangka dan melanjutkan kasus ke tahap P21,” bebernya.

Siwi menyayangkan beredarnya video yang menuding PT MUP telah melakukan kriminalisasi. Ia menegaskan bahwa proses hukum ini murni dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Jadi, ini bukan permintaan perusahaan untuk melakukan kriminalisasi, tetapi proses hukum yang berjalan akibat adanya gangguan terhadap pekerjaan pagar yang dilakukan oleh perusahaan vendor,” tegasnya.

Siwi juga menegaskan bahwa PT MUP telah berupaya mencari solusi damai, namun langkah tersebut tidak ditanggapi oleh pihak yang bersangkutan.

Diketahui sebelumnya, sebuah akun media sosial Instagram mengunggah video seorang warga nelayan bernama Johanis Adriaan yang mengaku dikriminalisasi oleh PT MUP hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tuminting.

[***]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts