Maleo Polda Sulut Ciduk Polisi Gadungan Pelaku Pencurian

0
216
Tim Maleo Polda Sulut Tangkap Pelaku Pencurian. (foto ist)


Ratahan, KOMENTAR.ID

 

RATAHAN – Tim Maleo Polda Sulut bekerjasama dengan Polres Minahasa Tenggara (Mitra), berhasil menciduk TT alias Teddi (35), seorang polisi gadungan sekaligus pelaku pencurian dan pemerkosaan.

Pelaku diciduk atas kasus pemerkosaan yang dilakukan kepada Melati (samaran, red), Minggu (8/11/20) di perkebunan Lamet, Kelurahan Tosuraya, Kecamatan Ratahan.

Menurut keterangan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Mitra AKBP Rudi Hartono, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Hasbi SIK mengatakan, sekira pukul 21.30 wita, korban saat bersama DK kekasihnya sedang berada dijalan lingkar Lamet, kemudian didatangi pelaku TT.

“Saat itu pelaku TT yang mengaku sebagai anggota Polri mendatangi korban dan kekasihnya DK, dan langsung menodongkan senjata api ke arah leher DK,” ungkap Kasat Hasbi.

Kemudian, dijelaskan Kasat Reskrim, pelaku mengancam DK kekasih korban untuk menyerahkan, dan membuka sandi pengaman telepon selulernya.

“Selanjutnya pelaku membawa korban dengan alasan menemaninya untuk patroli dengan sepeda motor diwilayah Ratahan, Perkebunan Lamet dan berhenti di sebuah pondok,” jelas Kasat Reskrim.

Tidak sampai disitu saja, sesampainya di sebuah pondok, pelaku kemudian membujuk korban untuk mencium, tetapi korban menolak.

“Dengan cara memaksa, pelaku akhirnya bisa mencium korban, lalu membuka celana korban dan memasukkan alat kelamin pelaku ke dalam alat kelamin korban sebanyak dua kali,” terangnya.

Lanjut Hasbi bahwa setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung membawa korban dengan sepeda motornya untuk mengantar korban di Kelurahan Tosuraya Selatan, tepatnya dekat Pos COVID-19.

“Pada saat itu, pelaku langsung melarikan diri, sedang korban menuju pos COVID untuk mencari kekasihnya DK,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut dijekaskan Kasat Reskrim, berdasarkan Laporan Polisi No : LP/76/XI/2020/Sek-Rthn, kemudian anggota Sat Reskrim Polres Mitra bersama Tim Maleo Polda Sulut, Selasa, 24 November 2020, pukul 18.15 wita, dibawah komando Aipda Safri Sandag dan Bripka Ronald Tampomuri melakukan penangkapan kepada TT, pelaku pencurian dan pemerkosaan.

“Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Winorangian Satu, Kecamatan Tombatu Utara. Pada saat penangkapan pelaku sempat melarikan diri ke arah belakang. Namun dengan posisi rumah yang sudah dikepung oleh anggota Sat Reskrim Polres Mitra bersama Tim Maleo Polda Sulut pelaku berhasil diamankan,” papar Hasbi.

Munurut Kasat Reskrim, selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Ratahan. “Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku mengaku anggota Polri dan membawa senjata api jenis air softgun supaya korban tidak melakukan perlawan,” pungkas Kasat Reskrim Muhammad Hasbi.

(Chinot)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here