Kasus Dugaan Tipikor Perluasan Bangunan di RSUD Walanda Maramis Minut, JPU Hadirkan Appraisal dan BPN

0
266
Para saksi, Tim Appraisal - KJPP Nanang dan saksi BPN Minut yang dihadirkan JPU Kejari Minut dan Tim Pidsus Kejati Sulut, Senin (23/09/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado. (Foto : SerlyT)

Manado, KOMENTAR.ID

Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pembelian Tanah perluasan di RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara, kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Minut dan Kejati Sulut , menghadirkan tiga saksi, yakni dua saksi dari Tim Appraisal – KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Nanang dan satu saksi dari BPN Minahasa, dalam sidang pada Senin (23/09/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado.

Dalam keterangan para saksi, terungkap terdakwa Yunan pernah datang berkunjung ke Kantor Appraisal, dokumen (resume, kontrak dan penawaran) dikirim oleh Terdakwa Yunan. Dan terkait terdakwa Mieke Loho, dalam keterangan saksi dari BPN pada intinya yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikat adalah Mieke Loho.

Keterangan saksi untuk Terdakwa Yunan, bahwa Yunan dan Dr Debby datang ke Jakarta untuk memastikan ada kantornya saksi, menurut saksi Yunan datang untuk faktual, Kantor  ada dan beroperasi. Berkas  terkait kontrak dikirim untuk ditandatangani, dan hal itu dokumen softcopy-nya dikirim hanya untuk mempersingkat waktu saja.

Saksi Ganda,”Kalo di Minut sering melakukan pembebasan lahan, salah satunya jalan tol Manado – Bitung, pernah perluasan Rumah Sakit di tahun 2019, pihak yang menghubungi dari instansi masing masing, Ada dari RSUD, Dinas Pangan , BPKAD (Badan Aset).”

“Penilaian harga Tanahnya. Pertanggung jawabkan terhadap laporan yang kami terbitkan, hasil laporan penilaian. Terkait jasa pembayaran, sudah ada standard dari ikatan kantor jasa, standard biaya penilaian untuk pengadaan tanah,” tambah Saksi Appraisal.

Nah menjawab pertanyaan JPU, Alexander Sulung , bahwa sesuai hasil klarifikasi BPK, Faktanya Tanggal 26 Februari baru tawar menawar, sementara keterangan saksi dalam sidang, dibuat tanggal undur di tanggal 14 Februari (seolah olah ditanggal itu) sesuai permintaan PPTK Yunan (Terdakwa).

Yang kemudian Jaksa Penuntut Umum, Kejati Sulut memperlihatkan bukti bukti surat dihadapan Majelis Hakim yang mengadili perkara dipimpin Yance Patiran SH MH, Erni Gumolili SH MH dan Adhoc Munsen B. Pakpahan, SH.

Terdakwa Yunan selaku PPTK di RSUD Walanda Maramis, membantah keterangan saksi, menurut dia ada orang lain selain dirinya yang mengirimkan ke KJPP.

“Terkait resume, memang saya pernah menerima resume, cuman waktu bersamaan, saksi ganda, saya juga menerima file yang sama, kontrak ,resume bukan dari saya, ada orang lain selain saya. Begitu juga terkait penawaran, saya tidak pernah meminta tanggal undur, ditanggal 14 ,Dr Sandra (alm) permintaan tanggal undur di tanggal 14, tetapi dari Appraisal menginfokan tanggal pendaftaran sudah diregister, sudah tidak bisa dibuat lagi. Jadi saya tidak pernah meminta tanggal undur,” ujar Terdakwa dalam tanggapannya dan para saksi dari KJJP bertetap pada keterangannya.

Adv. Detty Lerah SH MH

Sementara usai sidang Terdakwa Yunan dan Suparman , yang adalah selaku PPTK dan Pejabat Pengadaan di  RSUD Maria Walanda Maramis TA. 2020, dengan Penasihat Hukum (PH) Detty Lerah SH MH mengatakan, ” Terkait klien kami, pak Yunan dan Supratman, sesuai fakta sidang, klien kami selaku PPTK, pak Yunan khususnya pekerjaan pertama dan terminal terakhir, karena disiplin ilmunya perawat, dan pertama kali jadi PPTK tunduk pada pimpinan,” ujarnya.

Menurut PH Lerah, Sepanjang persidangan ini, semuanya melakukan tupoksi masing masing, dengan Appraisal melakukan pekerjaannya, bahwa dia 15 hari kontrak kerja, mengerjakan pekerjaan tanpa intervensi dari klien kami.

“Bahwa untuk permohonan penilaian itu ditanggal 12 yang bertandatangan langsung itu ibu Direktur RSUD, ibu Dr Rotty (alm), dan klien kami tidak ada intervensi. Dan kalo dia (Terdakwa Yunan) memerintahkan untuk mengubah tanggal dimajukan, kayaknya dia tidak punya kewenangan untuk memerintahkan seperti itu. Kewenangan sebesar itu sebagai PPTK dan dia juga tidak punya pengalaman sebagai PPTK.

Dalam perkara ini murni hanya melakukan tupoksi yang baru dia pelajari, ini proyek pertama jadi PPTK dan terminal terakhir.” Tutup Advokat Detty Lerah.

TERKAIT TERDAKWA MIEKE LOHO

Tim Law Office Stevie Da Costa SH MH and Partners, Harly Yanes Tumilaar SH, satu dari tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Mike (sekertaris pribadi mantan bupati) atau pemilik lahan.  Mempertanyakan terhadap saksi dari BPN, terkait  berkas sudah didaftar, front office, pengukuran dibagian pengukuran, menghubungi ke pemohon. Dan menghubungi petugas ukur, Suharto.

Tim Law Office Stevie Da Costa SH MH and Partners,  Harly Yanes Tumilaar, SH.

“Mieke Loho selaku pemohon, surat permohonan pendaftaran pengukuran. Saksi mengenal Mieke Loho melalui Deiberth,” ungkap saksi Vino dari BPN.

“Yang mengajukan untuk sertifikat, tanah akan diajukan untuk sertifikat, Mieke Loho. Permohonan pemisahan , pengukuran, informasi mengenai luas tanah, yang turun ngukur staf saya Suharto,”. Ujar saksi Vino dari BPN Minahasa  juga menjawab pertanyaan Hakim Ketua Majelis, Yance Patiran terkait siapa sebagai  pemohon-nya.

Saksi Appraisal Gani, saksi bersaksi tidak pernah melihat terdakwa, ataupun memiliki nomor telpon. Mengirim permohonan ke kantor KJJP adalah dari rumah sakit. “Lupa, tapi berkasnya ada, dari pihak rumah sakit, dan bukan Mieke Loho (Terdakwa),” ujar saksi, senada dengan terdakwa Ganda.

Dalam tanggapan terdakwa, Mieke Loho membantah bahwa dia tidak pernah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat. Dan untuk tanda tangan pelepasan hak, dia hanya menuruti mantan bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan untuk menandatangani pelepasan hak.

“Tadi bapak Vino katakan bahwa pemilik tanah bermohon untuk permohonan sertifikat, saya ingin membantah, bahwa saya tidak pernah mengajukan pembuatan sertifikat khususnya tanah RS yang bermasalah ini. Ijin Yang Mulia. Pak Deiberth pun, saya tidak pernah memberikan surat kuasa untuk pembuatan sertifikat di BPN khususnya di Minut. Dan terkait pelepasan hak, ditandatangani di tahun 2021, waktu itu ketika saya bersama sama dengan ibu Vonnie Panambunan di Jakarta. Ibu Vonnie sudah tidak balik ke Minut jadi dia menyuruh saya pulang dan tanda tangan pelepasan hak, di Januari tanggal tua tua di tahun 2021.” beber Terdakwa Mieke Loho.

Terpisah, Tim PH Harly Yanes Tumilaar SH mengatakan bahwa dua saksi dari Appraisal tidak mengenal dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Mieke Loho, saat Tin Appraisal datang untuk pengukuran Terdakwa tidak pernah diundang atau hadir.

“Dalam keterangan saksi Appraisal yang telah melaksanakan tugas tugas mereka. Faktanya saksi tidak mengenal terdakwa Mieke Loho, saksi tidak pernah bertemu secara langsung, ataupun berkomunikasi lewat WA, surat menyurat. Klien kami juga telah membantah terkait keterangan dari BPN atas pengajuan permohonan sertifikat.” singkat Pengacara Harly Yanes Tumilaar.

Diketahui, dalam perkara ini, telah menyeret 5 orang sekaligus sebagai terdakwa, yakni terdakwa Jimmy Kuhu sebagai Sekretaris Daerah Kab Minut, dan 4 orang lainnya menjadi terdakwa masing masing dalam berkas pisah, Vicky Luntungan selaku Camat Airmadidi dan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), Mieke Giroth yang merupakan sekretaris pribadi bupati VAP.  Dan  dua orang , Yakni selaku PPTK dan Pejabat Pengadaan di  RSUD Maria Walanda Maramis TA. 2020, Yunan Muarif dan Supratman.

(Serly)