Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna “Kejar” Orang Asing Sampai ke Kabupaten Sitaro

0
85
Sekretaris kecamatan Tagulandang, Eka Eddy Bawole, sedang memberi sambutan.

Sitaro, KOMENTAR.ID

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, menggelar Sosialisasi Keimigrasian di Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro), Kamis (18/9/2024). Kegiatan yang digelar di salah satu cafe ternama di Kecamatan Tagulandang ini, banyak menyentil soal  kewajiban setiap orang memberikan data keberadaan orang asing yang datang.

Salah satu momen foto bersama.

Kepala Kantor imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Wijay Kumar, SH dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Sub Bagian Inteldakim Yuvinsius Kirimang, S.Sos mengatakan, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia adalah melaporkan keberadaannya kepada pihak keimigrasian.

“Hal ini penting untuk dilakukan, karena selain mempermudah pengawasan, tetapi juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku,” kata Kirimang.

Kewajiban pelaporan terkait keberadaan orang asing ini, lanjutnya  menjadi instrumen penting dalam menjaga keamanan, ketertiban serta kedaulatan NKRI, terlebih khusus di Kabupaten Kepulauan Sitaro ini.

“Karena, jika kehadiran orang asing tidak diawasi dengan baik, maka bukan tidak mungkin ada kegiatan ilegal seperti penyelundupan atau terlibat dalam jaringan terorisme dan kejahatan internasional yang bakal terjadi jika pengawasan terhadap mereka terlihat ‘longgar’,” tuturnya.

Di sisi lain, lanjutnya, keberadaan orang asing akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan pembangunan ekonomi secara khusus pada sektor pariwisata baik melalui kunjungan wisatawan lokal maupun mancanegara.

“Maka dari itu, keberadaan mereka wajib dilaporkan. Sehingga apa pun kegiatan yang mereka lakukan, dapat langsung dipantau dan diambil langkah penanganannya,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris kecamatan Tagulandang, Eka Eddy Bawole, S.Komp dalam penyampaiannya mewakili camat, mengapresiasi kegiatan yang digelar oleh kantor imigrasi kelas II TPI Tahuna ini.

“Atas nama pemerintah kabupaten Sitaro, saya mengapresiasi sekaligus berterima kasih kepada pihak imigrasi, yang telah menggelar kegiatan yang sangat positif ini,” tuturnya.

Oleh karena itu, ia meminta kepada semua stakeholder yang ada termasuk lurah dan Kapitalau yang menjadi peserta sosialisasi ini, untuk dapat mengedukasi masyarakat yang ada di wilayah masing-masing terkait dengan kewajiban melapor keberadaan orang asing yang tinggal ataupun menginap.

“Saya berharap, kita semua yang hadir saat ini, dapat meneruskan informasi atau materi yang didapat dalam sosialisasi ini, tidak hanya kepada pelaku usaha penginapan tetapi kepada semua warga yang ada,” kuncinya.

Sekadar diketahui, yang jadi peserta sosialisasi ini adalah pelaku usaha penginapan di daratan Tagulandang, Lurah dan Kapitalau.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kapolsek Tagulandang, Danramil Tagulandang, serta Danposal Tagulandang.

[gus/kid]