Manado, KOMENTAR.ID
BB POM (Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan) mulai mencari-cari alasan setelah menerima putusan kalah dalam gugatan Praperadilan di PN Manado. Balai tersebut belum menjalankan putusan praperadilan Winda Wungkana yang telah dikabulkan permohonan secara keseluruhan oleh Pengadilan Negeri (PN), diantaranya untuk mengembalikan barang sitaan (Babuk) sebanyak 9 Koli – 897 alat kecantikan.
“Praperadilan Putusan Pengadilan Negeri Manado yang dibacakan pada Selasa 30 Juli 2024, dalam isi putusan bahwa Babuk harus dikembalikan pada pemohon (Winda Wungkana), harus segera, maka kami mendatangi pihak BB POM. Dan salah satu alasan mereka belum bisa menjalankan putusan bahwa pegawai divisi Babuk tidak berada ditempat atau diluar kota,” ujar Tim Kuasa Hukum, Michael Tuerah SH bersama Agus Yafli Tawas SH MH dan Michael Kawengian saat di Kantor BB POM, Jumat (2/8/2024).
Tim Kuasa hukum pun mempertanyakan profesionalitas pihak BB POM yang belum menjalankan putusan tersebut, “Yang kami pertanyakan, bagaimana prosedur BB POM atau menunggu pihak karyawan atau pegawai yang berada di luar kota, kita harus profesional dengan mengikuti putusan yang jelas – jelas sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Tim Kuasa Hukum pemohon Winda Wungkana, bernama Michael Tuerah.
Menurut Tim Kuasa Hukum , bahwa pihak BB POM kemudian menjanjikan untuk pelaksanaan pengembalian barang sitaan nanti pada Senin 5 Agustus 2024.
“Pihak BB POM menjelaskan, Senin untuk pelaksanaannya, jadi kita (Tim Kuasa Hukum) tunggu saja. Apakah hari Senin itu akan dijalankan, nanti lihat seperti apa profesionalitas BB POM sebagai pihak termohon,” tutup Tim Kuasa Hukum.
Terpisah, pihak BB POM ketika akan dikonfirmasi terkait hal itu, “Sekarang lagi rapat zoom, selesainya belum tahu, hal itu disampaikan dari bagian penindakan, info dari pak Jhon Dera bagian penindakan BB POM Manado,” ujar Perempuan reseptionis kepada media ini.
Sebagaimana terinformasi, pihak BB POM Manado bersama Tim Kuasa Hukum, Alfianus Boham dan rekan telah mengeluarkan Winda Wungkana (Pemohon) dalam sel Rutan (Rumah Tahanan) Negara di Malendeng pada Rabu 31 Juli 2024.
(kim)