Sitaro, KOMENTAR.ID
Polsek Tagulandang, di Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro), Sulut, memberi batasan waktu perayaan tahun baru. Kapolsek Tagulandang IPTU Marthin Laserto, mengatakan, setiap kegiatan keramaian wajib dihentikan pukul 23.00 Wita. “Sekali lagi, di atas jam sebelas malam sudah tidak boleh lagi ada kegiatan keramaian,” kata Laserto, Minggu (1/1/2023).
Itu pun sambung dia, boleh dilaksanakan apabila ada persetujuan maksimal 10 kepala keluarga.
“Dengan kata lain, kalau ada tetangga keberatan, maka tidak dibolehkan menggelar kegiatan keramaian, apalagi kalau menggunakan sound sistem yang bersuara keras,” sebutnya.
Menurutnya, hal ini sangat penting dijadikan atensi semua elemen masyarakat guna meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, terlebih khusus menyangkut gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtibmas).
“Akan hal ini, kami berharap aparat pemerintah desa bisa ikut mengawal kebijakan ini demi terciptanya perayaan momentum tahun baru yang bebas dari gangguan Kamtibmas,” harapnya.
“Semoga perayaan tahun baru ini akan dimaknai dengan kegiatan-kegiatan positif dan jauh dari gangguan Kamtibmas,” kuncinya.
[***/ein]






